Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
2022-06-17 08:18:56
 

Ilustrasi. Tampak etalase penjualan beberapa merk Minyak Goreng di Supermarket.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto berharap Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (15/6/2022) dapat menurunkan harga minyak goreng (migor). Ia mengingatkan Mendag baru, bahwa tugas dan tanggung jawabnya terhadap masalah bangsa ini sangat besar. Sehingga dalam melaksanakan tugas tersebut harus benar-benar profesional dan tidak tebang pilih.

"Pemerintah ini masih utang janji ke masyarakat untuk menurunkan harga migor sesuai harga eceran tertinggi. Bahkan dua pekan lalu Presiden secara jumawa berjanji dapat menurunkan harga migor. Nyatanya hingga hari ini harga migor masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria menanggapi kabar reshuffle kabinet yang dilakukan hari ini, Rabu (15/6).

Ia menegaskan Mendag baru nanti harus bisa membantu Presiden memenuhi janjinya menurunkan harga migor. Jangan malah ikut-ikutan tebar janji tapi ujung-ujungnya malah mau menghapuskan migor curah. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melempar wacana penghapusan migor curah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak dan memberi warning kepada pemerintah, agar tidak mengangkat isu yang kontroversial tersebut. Menurutnya, isu ini sejatinya wacana yang sudah lama dan pemerintah sendiri yang membatalkannya. Memang dibanding migor kemasan, migor curah kurang higienis, lebih sulit handling-nya, serta terpengaruh langsung terhadap kenaikan harga crude palm oil (CPO). Namun demikian, masyarakat kecil serta UMKM masih sangat membutuhkannya.

Migor curah untuk konsumsi masyarakat dan industri menempati porsi dominan, sebesar 3,7 juta ton pada tahun 2021 atau sekitar 74 persen dari kebutuhan migor nasional. "Pemerintah jangan seperti pepatah 'buruk rupa cermin dipecahkan'. Karena tidak mampu mengendalikan pasokan dan harga migor curah, maka migor curah tersebut malah dihapuskan. Daripada membuat bising, silahkan saja pemerintah hapus migor curah tersebut, kalau berani. Saya yakin akan menuai penolakan yang luas dari masyarakat," paparnya.

Masyarakat kecil, lanjut Mulyanto masih membutuhkan migor yang terjangkau harganya, seperti migor curah ini. Karenanya, ketimbang mengangkat wacana ini, maka sebaiknya pemerintah fokus mengendalikan ketersediaan dan harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan. "Jangan melempar isu baru yang tidak penting dan mendesak yang bisa jadi malah akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.

Mulyanto menilai hari ini minyak goreng curah masih langka dan mahal di atas HET. Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III itu juga menyoroti berbagai janji pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga dalam dua pekan, namun tidak juga terbukti.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2