Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kripto
Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
2022-03-09 07:11:38
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini mengacu dalam dalam Undang-Undang (UU) Perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut. "Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3/2022).

Padahal menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baiknya, apabila OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Namun, di sisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat. "Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu," kata Wihadi, heran.

"Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi," tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Sementara, hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia, termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) yang diperdagangkan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda. Hal ini disampaikan Fauzi merespon pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso di sejumlah media nasional yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global," kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (8/3).

Fauzi menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia. "Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," kata Fauzi.

Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto," tegas Fauzi.

Menurut alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, seharusnya OJK bisa membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global, sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi, bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memasilitasi transaksi kripto.

Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020. "Bappebti lebih responsif dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto," ujarnya.

Dikatakan Kapoksi Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini, mata uang kripto meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, jadi sebaiknya industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital kripto, sehingga bisnis komoditi kripto di Indonesia bisa terus berkembang.

Ia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan kripto di Indonesia, apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital kripto, sehingga aset berharga. "Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi," terangnya.

Fauzi mengungkapkan beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, jadi beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

Bahkan El Salvador, lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran. Di Rusia, mata uang kripto sudah dilegalkan. Bahkan mata uang kripto kini jadi alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap Rusia, Iran dan Venezuela. Pada bulan April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara memintas sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi.

Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatannya petro atau El Petro, mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi Amerika Serikat. Terlebih sekarang pasca Rusia menginvasi Ukraina, tujuh bank di Rusia dikenai sanksi diblokir dari sistem SWIFT, yang secara efektif memutus bank-bank tersebut dari sistem perbankan global. Tentu Rusia kemungkinan akan semakin melirik aset Kripto sebagai alat pembayaran global untuk mengindari sanksi ekonomi sejumlah negara besar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan Forbes terbaru (7/3/2022), lebih dari 600.000 donasi kripto dengan total lebih dari Rp719,5 miliar atau 50 juta dollar AS telah mengalir ke Ukraina hanya dalam waktu seminggu, dengan bitcoin dan eter memimpin karena kemudahan konvertibilitasnya. Minggu lalu, pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah, dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.

"Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappeti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transkasi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto," pungkas Fauzi.

Legislator dapil Sumatera Selatan I itu menambahkan OJK juga tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi Covid-19.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kripto
 
  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
  Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
  Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
  Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
  Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2