Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Habib Rizieq     
Habib Rizieq
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
2021-11-16 11:13:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) RI memberikan potongan (diskon) masa hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS), dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Andi Samsan Nganro menjelaskan, potongan masa hukuman terhadap HRS itu diputuskan dalam sidang Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Putusan tersebut juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata juru bicara MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Untuk diketahui, potongan hukuman tersebut terkait perkara penyebaran berita bohong mengenai hasil test swab Covid-19 di RS Ummi hingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil test swab di RS Ummi Bogor.

Selain HRS, dalam perkara ini PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2