Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Hibah
Mantan Walikota Bontang Adi Darma Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusda AUJ Diperiksa 9 Jam
2020-01-17 04:26:25
 

Adi Darma manta Walikota Bontang.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa ( Perusda AUJ ) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) masih dilakukan pemeriksaan secara inten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Dalam kasus ini Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Bontang, Adi Darma oleh Tim gabungan penyidik Kejati Kaltim. Adi Darma diperiksa sebagai saksi atas perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8 miliar. Pemeriksaan dilakukan selama 9 jam, dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA pada, Selasa (14/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chaerul Amir ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Adi Darma mantan Walikota Bontang telah hadir dan diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah Pemkot Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp 16,9 miliar.

“Iya memang dia (Adi Darma) hadir pemanggilan kemarin,” ujar Kajati Chaerul Amir,Rabu (15/1).

Kajati Chaerul juga menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan dari Adi Darma. Saksi Adi Darma menjabat sebagai Walikota saat dana hibah tersebut dicairkan.

Dari keterangan saksi penyidik bakal merangkai dengan alat bukti dan keterangan lainnya untuk menjadi satu cerita utuh.

“Kebetulan dia ( Adi Darma ) Walikota saat itu, kita akan jalin keterangannya biar satu kesatuan, keterangan saksi juga bakal membantu penyidik melengkapi keteragan untuk pemberkasan tersangka Dandi Prio Anggono,” ujar Kajati.

Ditegaskan Kajati Chaerul bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Adi Darma sebagai saksi untuk melengkapi dan menyambungkan keterangan lainnya.

“Ini kan kasus sudah lama, nah tersangkanya sudah ada juga bahkan sempat kabur,” ujar Chaerul.

Sementara, Humas FAM Kaltim Nazhar kepada pewarta BeritaHUKUM mengatakan pada, Selasa (14/1) Kejati Kaltim telah memanggil dan memeriksa terhadap Adi Darma sekitar 9 jam dan ada sekitar 23 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, terang Nazhar.

Terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim terhadap dugaan korupsi pada Perusda AUJ dan telah ada menetapkan tersangka dan telah ditahan Dandi Prio Anggono, FAM Kaltim meyakini bahwa kasus ini tidak berhenti pada tersangka Dandi saja, namun diduga beberapa anggota DPRD Bontang yang juga terlibat ikut menikmati, namun hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

“Jadi kami dari FAM Kaltim meminta kepada Kajati Kaltim agar mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya dengan memeriksa anggota Dewan DPRD Bontang yang diduga turut terlibat, dan atau orang-orang yang ikut terlibat dalam penyertaan modal AUJ ini,” ujar Nazhar.

Dikatakan Nazhar bahwa, FAM sangat apresiasi Kejati Kaltim dengan telah memanggil dan memeriksa Adi Darma Mantan Walikota Bontang. Kami menduga Adi Darma terlibat dalam Kong kali Kong dalam dugaan korupsi Perusda AUJ tersebut.

“Kami menduga ada Kongkalikong, sebab bagaimana mungkin Penyertaan modalnya hari itu dibahas, hari itu diputuskan, hari itu perdana langsung keluar dan hari itu juga langsung pencairan. Jadi kami menduga Adi Darma terlibat kongkalikong dalam dana hibah Rp 16,9 Milyar pada Perusda AUJ,” tegas Nazhar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2