Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
Tuesday 03 Dec 2013 14:32:48
 

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayat wanita muda ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Belakangan, mayat wanita muda tersebut adalah warga Depok, Jawa Barat bernama Ira (18).

Ada banyak luka tusukan. Luka tusukan di perut 4 kita temukan. Dan 5 tusukan lagi di bagian tubuh lain," kata Kanit Reskrim Sawah Besar IPTU Reza Pahlevy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/12).

Jenazah Ira ditemukan di kamar kos lantai 2 di Jalan Kelinci II Nomor 18, RT 12 RW 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut Reza, Ira ditemukan pucat tak bernyawa sekitar pukul 08.00 WIB oleh seorang pembantu rumah tangga bernama Eka.

Polisi yang melakukan identifikasi tempat kejadian menemukan mayat Ira mengalami banyak luka tusukan. Reza menjelaskan, saat ini belum diketahui berapa lama mayat wanita itu sudah meregang nyawa.

Guna keperluan otopsi, mayat Ira dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Polisi juga belum mengetahui pelaku dan motif pembunuhan ini. "Tunggu hasil otopsi dulu sudah berapa lama mayat itu (tewas). Kita masih terus selidiki peristiwa itu," pungkas Reza, seperti dilansir Liputan6.com.(rmn/lsm/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2