Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
2022-05-13 06:45:59
 

Ilustrasi. Minyak Goreng Curah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan kinerja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam mengendalikan harga minyak goreng (migor) curah. Sebab, harga migor curah di pasaran masih tinggi meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, Menteri Perindustrian lemah dalam mengendalikan harga migor curah di bawah harga eceran tertinggi (HET).

"Fraksi PKS mendesak para menteri dan jajaran birokrat terkait tata kelola migor curah, khususnya Menperin yang menjadi ujung tombak kebijakan ini, agar sigap dan gerak cepat dengan kebijakan teknis turunan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (11/5).

Agar kebijakan larangan CPO yang telah diputuskan pemerintah dapat lebih mplementatif dan efektif, Mulyanto menilai jangan bekerja business as usual dan tidak memiliki sense of crisis. "Kalau itu terjadi, maka beban yang ada akan semakin berat dan berlarut-larut. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu. Sebab, harga yang harus dibayar dari kebijakan larangan CPO ini sangat mahal," imbuhnya.

Mulyanto menyebutkan petani sawit rakyat yang jumlahnya mencapai 2,6 juta KK, mulai mengeluh, karena jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) mereka yang mencapai Rp1.550 per kg. Sementara devisa negara sebesar Rp27 triliun per bulan atau sekitar Rp1 triliun per hari dari ekspor sawit hilang dari genggaman. Ditambah 16 juta pekerja di bidang industri kelapa sawit nasional dipertaruhkan nasibnya. Belum lagi lunturnya kepercayaan mitra dagang luar negeri, karena kebijakan radikal yang diputuskan Presiden tersebut.

Ia menambahkan menteri terkait agar berhenti membuat janji-janji palsu yang sekedar PHP bagi masyarakat. Masyarakat sudah bosan dengan berbagai janji yang dilontarkan, yang ujung-ujungnya nihil. "Sekarang ini masyarakat tengah menunggu dengan harap-cemas, apakah dengan bahan baku migor yang berlimpah akan betul-betul membuat produksi cukup. Kemudian dengan masuknya Bulog di sisi distribusi, akankah segera membuat ketersediaan migor curah di pasar terpenuhi dan dengan harga yang sesuai HET," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Mulyanto, para petani sawit rakyat terlindungi dengan berbagai insentif akibat anjloknya harga TBS di pasar. Untuk itu, menteri terkait dinilai harus bergerak cepat merespon permasalahan-permasalahan tersebut dengan berbagai kebijakan teknis yang konkret dan tidak membiarkannya berlarut-larut. "Jangan sampai publik semakin kecewa dan marah dengan berbagai janji dan kegagalan Pemerintah terkait kebijakan migor selama ini," tandas legislator dapil Banten III ini.

Menyusul kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya, pemerintah menugaskan Bulog untuk turut andil pada sisi distribusi migor curah, khususnya dari produsen eksporter migor yang tidak memiliki jaringan domestik. Namun hampir dua minggu sejak diumumkannya keterlibatan Bulog, harga migor curah masih jauh di atas HET. Info dari SP2KP Kemendag per 8 Mei 2022, harga migor curah masih di angka Rp17.260 per liter.(bia/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2