Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
2025-09-04 21:05:54
 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (rompi tahanan Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9).

Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa tersebut. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.(bh/amp



 
   Berita Terkait > Korupsi Pengadaan Laptop
 
  Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2