Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polda Metro Jaya
Operasi Sikat Jaya 2022 Polda Metro dan Polres Jajaran: 112 Tindak Kriminal Diungkap, 168 Pelaku Jadi Tersangka
2022-12-28 21:14:40
 

Direktur Reskrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi (kedua dari kanan) didampingi jajaran dan pejabat Bid Humas PMJ menunjukkan barang bukti hasil operasi Sikat Jaya 2022.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 112 kasus kriminal dan menetapkan 168 tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi kepolisian wilayah bersandi 'Sikat Jaya 2022' yang digelar dalam dua pekan, 1-15 Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menjelaskan, ratusan kasus tindak pidana itu terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).

"Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12).

Hengki mengatakan, dari 112 kasus tersebut, terdapat 168 pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pencurian, penganiayaan berat, pemerasan, hingga aksi premanisme.

"Selain itu terdapat pula tersangka Undang-Undang Darurat dan judi online," ujar Hengki

Selain menetapkan ratusan tersangka, sejumlah barang bukti disita dari Operasi Sikat Jaya 2022 dalam dua pekan itu.

"Antara lain lima unit mobil, 37 unit motor, sepucuk airsoft gun Kemudian terdapat 13 bilah senjata tajam, serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya," ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki berharap, operasi Sikat Jaya 2022 bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminal.

"Secara general masyarakat umum agar tidak juga mengikuti pola pola terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mulai Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
  Operasi Sikat Jaya 2022 Polda Metro dan Polres Jajaran: 112 Tindak Kriminal Diungkap, 168 Pelaku Jadi Tersangka
  Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
  Disebut Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Irjen Fadil Imran: Saya Tidak Berminat, Masih Banyak PR
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2