Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
PMJ Luncurkan Mobil SKCK Online Keliling untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
2019-08-21 15:15:26
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat meresmikan peluncuran mobil SKCK online keliling.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) meluncurkan mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online yang beroperasi secara keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun tujuan diluncurkan Mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online keliling itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.

Acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Dan juga hadir, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Bank Mandiri dan Polres jajaran.

"Hari ini kita launching SKCK online untuk mobil kelilingnya. Ada tiga mobil nanti bisa melayani masyarakat," kata Gatot Eddy, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8).

Ia menjelaskan, ketiga mobil tersebut akan dikoordinasikan oleh tiga Polres, yakni Polres Tanjung Priok, Polres Bekasi dan Polres Tangerang Kota.

Nantinya, Kapolda juga berjanji akan menambah mobil SKCK online keliling untuk polres-polres lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ke depan kita akan menambah jumlah ini. Sehingga bisa memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.

Ditempat sama, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar menuturkan, SKCK keliling diluncurkan karena adanya permintaan dari masyarakat yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, SKCK yang dibuat di mobil keliling menggunakan data base validasi dengan catatan kriminal. Sebab, data base dalam mobil keliling terkoneksi dengan data di Mabes Polri.

Menurutnya, dengan adanya web base ini maka dapat membantu, mempercepat dan mempermudah proses pembuatan SKCK, memberikan data aktual terkait rekam jejak secara cepat, serta memberikan kemudahan dalam pembuatan laporan bagi kepolisian.

"Yang paling penting SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Bisa mempermudah proses validasi terhadap pemohon SKCK dan dapat termonitoring di seluruh jajaran Polri secara nasional," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2