Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pailit
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
2021-05-24 15:37:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan pernyataan pailit dibacakan pada tanggal 20 April 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sebelum putusan pailit tersebut, diketahui bahwa mayoritas suara kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.

Salah satu pihak kreditur yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. Melalui kuasa hukumnya Albert Yulius dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp 3.798.800.218,- atau total sekitar Rp 81 Miliar.

"Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU. Oleh karena itu jelas proposal perdamaian ini adalah proposal perdamaian yang mengkebiri hak-hak kami dan tidak ada hal apapun di dalam proposal perdamaian ini yang bisa kami pertimbangkan, baik dari segi nilai maupun dari segi cara penyelesaian. Sehingga layak untuk kami tolak." ujar Albert usai rapat kreditur selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Proses Perkara PKPU terhadap debitur PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dilanjutkan ke tahap kepailitan akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas suara kreditur yang terdaftar dalam proses PKPU tersebut dan diangkat tim kurator untuk mengurus dan melalukan pemberesan aset-aset PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services.

Putusan Pailit atas PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services ini juga diketahui telah diumumkan dalam surat kabar Media Indonesia pada hari Rabu tanggal 28 April 2021. Lebih lanjut Albert berkomentar mengenai tagihan-tagihan kliennya.

"Tagihan-tagihan Camar Resources Canada adalah tagihan-tagihan yang sah, karena telah didaftarkan, telah dibuktikan, telah diverifikasi dan telah ditetapkan dalam proses PKPU. Atas permintaan debitur sendiri, seluruh nilai tagihan ini kemudian diperiksa dan telah ditetapkan melalui penetapan Hakim Pengawas dalam proses PKPU. Jadi jelas tagihan Camar Resources Canada didasarkan pada produk hukum yang sah dan mengikat. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang berasumsi ada penggelembungan disini, silahkan saja dibaca isi dari Putusan PKPU dan Penetapan Hakim Pengawas. Saya sebagai pengacara profesional tidak akan mengkomentari apa yang telah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan," pungkas Albert.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pailit
 
  PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
  Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
  Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
  Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
  Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2