Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Capim KPK
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
2024-09-13 01:05:17
 

Capim KPK 2024 - 2029.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses seleksi Calon Pimpinan (capim) dan Calon Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 memasuki babak baru. Pasalnya, dari 20 nama capim yang lolos uji kompetensi dan telah diumumkan panitia seleksi (pansel) KPK pada Rabu, 11 September 2024, terdapat beberapa nama calon yang disebut masih memiliki rekam jejak buruk dan prinsip antikorupsinya diragukan.

Sebut saja, Ibnu Basuki Widodo dari kontingen hakim yang pernah melarang jurnalis untuk meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto; atau Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People's Water Forum tahun 2024 dengan melibatkan ormas. Kedua sosok itu yang masih diloloskan pansel dalam uji kompetensi ini jelas menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidakseriusan untuk memilih figur yang berintegritas dalam proses pemilihan capim-calon dewas KPK.

Sangat terlihat jelas bahwa pansel hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen (APH, Internal KPK, PNS), dan tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat secara objektif. Pansel sepatutnya tegas memangkas nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk yakni tidak patuh hukum, tidak lapor LHKPN, termasuk kinerja pada jabatan sebelumnya.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TI Indonesia menegaskan proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanyalah bentuk kompromi politik bukan profesionalitas.

"Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan 'boneka baru' untuk jadi alat politik rezim ke depan," ujar Danang dalam acara "Darurat Demokrasi: KPK dalam Cengkeraman", di Jakarta, Rabu sore (11/9).

"Hal ini terbukti dari 20 Capim dan calon Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi," tambahnya.

Julius Ibrani, Ketua PBHI sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menegaskan, rekam jejak dari para capim-calon dewas KPK harus dibuka ke publik agar kredibilitas dan integritasnya tidak diragukan.

"Kita patut mengapresiasi 0,1% kinerja Pansel yang tidak meloloskan Nurul Ghufron. Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elit," paparnya, saat hadir melalui daring dalam acara tersebut.

Julius menambahkan, di saat yang sama, Pansel jangan justru menjadi komprador para penguasa dan koruptor.

"Kedua puluh nama capim-calon dewas yang diloloskan harus diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena banyak dari pada kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses!" cetusnya.

Wanda Hamidah, Pegiat Antikorupsi, menilai, pentingnya upaya pemerintah mengembalikan kepercayaan publik terhadap independensi KPK.

"Sebetulnya kita semua patah hati karena KPK berusaha dimusnahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Presiden terpilih, Prabowo Subianto harus tegas mengembalikan KPK ke jalan yang benar, untuk menunjukan bahwa kepemimpinannya bukan hanya perpanjangan tangan Jokowi. Dan jangan sampai kita dejavu pada pemilihan capim-calon dewas KPK periode lalu yang menghasilkan pemimpin terpilih yang memiliki track record yang buruk," imbuh Wanda yang hadir langsung di acara itu.

Hal senada disampaikan Natalia Soebagjo, Pansel Capim Dewas KPK 2015-2019.

"Pengalaman saya waktu menjadi pansel saat itu tentunya tidak bisa jadi patokan pansel sekarang, tapi ada poin yang penting yang harus dinilai pansel, yaitu integritas. Melihat KPK saat ini dimana sudah kehilangan independensinya dan integritasnya, kita harus mengawal 20 nama yang lolos ini sejauh mana individu ini mandiri dalam cara berpikir, bersikap," tuturnya.

Maka itu, Natalia menggarisbawahi harus mengawal terus proses seleksi capim dan dewas KPK ini. Meskipun keberpihakan KPK saat ini tidak terlihat integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita harus tetap mengawal namun kita juga harus realistis menyadari bahwa siapapun pimpinan KPK nantinya, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan KPK seperti dahulu sebelum adanya TWK," pungkasnya,

Sementara Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, menyebutkan bahwa, KPK sudah masuk list coret sebagai lembaga yang tidak bisa diharapkan lagi. Karena seluruh rancang bangun pembentukan KPK cenderung kepentingan penguasa dan tidak hanya dengan UU yang bermasalah tapi juga menempatkan orang-orang yang bermasalah.

"Proses seleksi ini tidak akan pernah dianggap layak, yang dikhawatirkan dari 20 nama yang muncul, sama ketika kita dibujuk rayu dengan nama-nama di Dewas KPK yang berintegritas. Tapi nyatanya tetap saja Dewas jadi Dewas yang saat ini tidak bisa kita harapkan. Tidak ada keterbukaan dan pertanggungjawaban ketika memilih figure tertentu," tandasnya.

Praswad Nugraha yang mewakili Ketua IM57+ menegaskan bahwa, "Selalu ada Presiden dibalik setiap proses pemilihan Capim dan calon Dewas KPK ini, karena Pansel hanya bekerja di ranah teknis saja. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pemilihan calon pemimpin KPK ke depan, hal ini terlihat saat Pansel tidak meloloskan nama-nama yang kita tahu betul bahwa mereka adalah pegiat antikorupsi."

Oleh karena itu, jika proses seleksi masih hanya menekankan pada keterwakilan semata, Pansel tak kunjung membuka mata dan telinga pada rekam jejak kandidat yang dipilih, sudah dapat dipastikan KPK akan dicengkram oleh orang-orang tamak, culas dan hanya berpihak pada kepentingan elit tanpa niat membenahi masalah di internal KPK dan serius dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menampilkan 'garuda biru' di udara sebagai wujud mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK yang terancam ditunggangi.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/9) pansel KPK telah mengumumkan 20 capim KPK 2024-2029 yang dinyatakan lulus tes assesmen, sebagai berikut:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho. (*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2