Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus E-KTP
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
2019-03-05 03:31:21
 

Ilustrasi. E-KTP WNA Cina.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai pemberian KTP-Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu ditinjau ulang, terlebih lagi jika itu dikatakan sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Menurutnya, KTP-el filosofinya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang permanen.

"Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu. Kalau undang-undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu undang-undangnya direvisi. KTP-el ya harus untuk Warga Negara Indonesia," ujar Fadli ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/3).

Dilanjutkan politisi Partai Gerindra itu, hal ini akan sangat membahayakan jika KTP-el tersebut diberikan kepada WNA, karena bisa disalahgunakan oleh orang tersebut. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika jumlahnya berjuta-juta. Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang.

"Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR RI, serta melalui sejumlah test kewarganegaraan. Misalnya harus hafal Pancasila dan lain sebagainya," ungkap Fadli.

Terkait dengan Pemilu dan lainnya, lanjut legislator dapil Jawa Barat V itu, harus dibereskan dulu hal-hal seperti data ganda, dan data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu agar data-data bermasalah ini tidak ikut Pemilu. Supaya Pemilu nanti benar-benar bersih.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2