Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Transportasi
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
2023-03-03 10:26:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama merespon kondisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang terancam tidak dapat mengganti 10 unit rangkaian kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan pensiun pada tahun 2023 dan 19 unit pada tahun 2024 akibat dampak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menolak usulan PT KCI untuk mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang serta meminta perseroan membeli produk dalam negeri dari PT Industri Kereta Api.

Menanggapi hal tersebut, Suryadi yang akrab disapa SJP ini menyesalkan permasalahan tersebut dan meminta agar antara PT KCI dan Kementerian Perindustrian tidak saling lempar tanggung jawab. Demikian ditegaskan Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Rabu (1/3).

"Akibat dari penolakan Kemenperin ini, pengadaan rangkaian KRL menjadi terkendala dan diperkirakan sejumlah stasiun KRL Jabodetabek seperti Stasiun Manggarai makin terbebani bila rangkaian kereta berkurang. Hal ini disebabkan masa tunggu antar kereta yang berpotensi menjadi semakin lama, sehingga efeknya stasiun dan kereta akan menjadi semakin padat dan semrawut yang dampaknya dapat mengakibatkan penumpukan lebih dari 200 ribu penumpang per hari. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mengalami kerugian dari kurang sigapnya Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini," tegas SJP.

Tak hanya itu, hambatan pengadaan tersebut dinilainya berpotensi menggerus kapasitas angkut KRL Jabodetabek yang saat ini mencapai 1,2 juta penumpang per hari. Sedangkan untuk melayani 1.081 perjalanan per hari, termasuk rute pengumpan, KCI membutuhkan minimal 96 rangkaian kereta. Jika jumlah rangkaian berkurang, pasti mempengaruhi layanan. "Sekarang saja penumpang sudah berdesakan. Kementerian Perhubungan sendiri telah meningkatkan target jumlah penumpang KRL Jabodetabek menjadi 2 juta orang per hari," terang SJP.

Terkait hal itu, usul Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat I ini, selain dibutuhkan penambahan jumlah armada KRL dibutuhkan juga peremajaan sejumlah rangkaian KRL. "Selain mengimpor rangkaian KRL eks Jepang sebanyak 29 unit pada tahun 2023-2024, KCI telah berkomitmen membeli 16 rangkaian KRL baru buatan INKA senilai Rp4 triliun. Kontrak pengadaan kereta buatan domestik itu baru akan diteken pada bulan Maret 2023 tapi selesai produksinya nanti pada tahun 2025-2026," tandas SJP.

Namun demikian, upaya KCI melakukan peremajaan menemui kendala yaitu berupa dana, waktu dan masalah perizinan. Dari sisi pendanaan, pengadaan 16 KRL baru dari INKA mencapai Rp4 triliun. Sementara, untuk impor 10 KRL eks Jepang hanya membutuhkan biaya Rp150 miliar. "Selain itu waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan KRL baru dari INKA mencapai 34 bulan, sementara untuk impor dari Jepang hanya membutuhkan waktu 12 bulan. Tambahan lagi, KRL baru buatan INKA harganya 20 kali lebih mahal dari KRL eks Jepang, meskipun nantinya dapat digunakan 3 atau 4 kali lebih lama daripada KRL eks Jepang yang hanya dapat digunakan selama 10 hingga 15 tahun saja," paparnya.

Sebagai solusinya, SJP berpendapat perlu adanya jalan tengah. Misalnya, KRL bekas dapat diimpor sementara tetapi dengan harus diiringi dengan peningkatan TKDN melalui proses rekondisi secara lokal agar dapat memenuhi persyaratan BMTB di atas. "Pemerintah juga dapat menetapkan sistem kuota KRL bekas, misalnya hanya 25 persen dari kebutuhan dan hanya untuk jangka pendek. Kuota tersebut dapat secara bertahap semakin diturunkan dari tahun ke tahun, sementara kapasitas produksi INKA semakin ditingkatkan," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi juga mengkritik rencana PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) untuk impor atau mendatangkan kereta bekas dari Jepang. Dimana kereta bekas itu akan menjadi pengganti 10 rangkaian KRL (kereta rel listrik) Jabodetabek pada 2023 ini dan 16 rangkaian di tahun depan.

"Ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang ingin mengutamankan penggunaan industri dalam negeri. Kita punya BUMN produsen kereta PT. INKA (Industri Kereta Api), bahkan beberapa negara sudah menggunakan produk mereka. LRT Jabodetabek aja buatan INKA, kok malah ngotot mau beli rongsokan dari jepang," ungkap Bambang Haryadi dalam keterangannya yang diperoleh Parlementaria, Rabu (1/3).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Kereta merupakan kendaraan umum untuk rakyat, sejatinya diberikan yang terbaik, ternyaman dan teraman. Padahal, pengadaan kendaraan untuk para pejabat saja baru, tapi kenapa kendaraan umum untuk rakyat malah dibelikan rongsokan. Hal ini tentu Ironis sekali.

"Kami mendukung langkah Kemenperin yang belum menyetujui importasi kereta bekas tersebut, karena harus dikaji dari semua aspek keamanan, kelayakan dan juga aspek teknis lainnya karena ini barang bekas. Jangan sampai baru dipakai sebulan sudah mogok, namanya barang bekas," tegasnya.

Bambang berharap PT KCI dapat memaksimalkan produksi PT INKA yang notabene merupakan perusahaan Negara. Kebutuhan untuk KRL Jabodetabek jatuh tempo tahun ini dan tahun depan. Alih-alih memesan sejak jauh hari ke PT INKA, PT KCI malah ngotot mengimpor kereta bekas dari negeri sakura.

"Pantesan Presiden Jokowi sampai gemas dengan kebiasaan Impor barang, yang sebenarnya di Indonesia sendiri sudah diproduksi bahkan sudah dipakai Negara lain. Padahal saya lihat dari website PT INKA, produknya sudah dipakai Negara Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia dan juga LRT Jabodetabek," paparnya.(ayu/aha/pun/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2