Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Penggugat Dipo Alam Serahkan 10 Bukti
Tuesday 26 Jul 2011 13:37
 

Istimewa
 
Gugatan Media Group Rp 101 Triliun Terhadap Dipo Alam

JAKARTA-Tim penasihat hukum Media Group, Purwaning Yanwar menyerahkan 10 bukti yang mengamini adanya instruksi dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam untuk memboikot media yang kritis terhadap pemerintah. Berkas tersebut diserahkan pihak Media Group (penggugat) dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Mayoritas Bukti tersebut berupa surat-surat.

"Kami mengajukan bukti surat. Ada 10 bukti yang kami ajukan berupa pemberitaan yang memperlihatkan tanya jawab dengan Seskab Dipo Alam di beberapa media," papar kuasa hukum Media Group, Purwaning Yanwar, sesaat setelah persidangan.

Diungkapkan, awalnya Media Group akan menambahkan 2 bukti kunci yang secara tegas memperlihatkan adanya instruksi pemboikotan tersebut. Pertama bukti rekaman suara yang jelas-jelas dari Dipo Alam dengan kata-kata 'saya instruksikan'. Kedua, bukti rekaman gambar saat Dipo Alam mengadakan konferensi pers.

Sayangnya, kedua bukti tersebut ditunda penerimaannya oleh majelis hakim. "Bukti tambahan itu nanti saja diserahkan setelah bukti-bukti yang 10 ini diperiksa, nanti bisa diajukan," kata hakim ketua Pramodhana K. Kusuma Atmadja.

Majelis juga keberatan penghadiran kedua saksi yang telah disiapkan pihak Media Group. Majelis berpegang, pemeriksaan saksi baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan dan tanggapan terhadap bukti yang telah diserahkan. Majelis juga mempersilahkan tergugat dalam waktu sepekan untuk menyiapkan tanggapan terhadap bukti yang diserahkan. "Sidang akan dilanjutkan Selasa (2/8) dengan agenda tanggapan bukti surat, para pihak diperintahkan hadir," imbuh Pramodhana.

Sementara itu, penasihat hukum Dipo Alam (tergugat) yang hadir, Yosef Padeoda, menyatakan, pihaknya akan memeriksa dulu sepuluh bukti tersebut. "Itu kan hanya print out pemberitaan. Nanti kami lihat dulu, baru surat dari beberapa media saja," tandas Yosef.

Seperti diketahui, Jumat (25/2), Media Group menggugat Seskab Dipo Alam sebesar Rp 101 triliun. Dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, Dipo dianggap telah merugikan karena telah menginstruksikan pemboikotan iklan terhadap sejumlah media. Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dan Pasal 4 UU No 40/1999 tentang Pers, serta Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Senin (21/2), Dipo juga mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.(mio/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2