Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
2022-01-15 19:52:34
 

Anton penyandang disabilitas mendapat pelayanan dari petugas timsus Samsat Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga yang merupakan penyandang disabilitas, Anton (43), membagikan kesannya usai mengurus plat nomor kendaraan roda empatnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dia menilai jika pelayanan yang diberikan oleh petugas tim khusus atau timsus Samsat Jakarta Pusat, sangat prima terhadap penyandang disabilitas.

"Ya, selamat pagi saya Anton. Saya baru saja mengurus nomor polisi mobil saya yang terblokir di Samsat Jakarta Pusat dan dibantu oleh timsus disini. Jujur saya sangat sangat terbantu dengan timsus disini," ucap Anton dalam video yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (15/1).

Atas pelayanan tersebut, dia berharap agar tetap dipertahankan."Kalau ke depannya saya pribadi sih bilang cukup dipertahankan aja pelayanannya membimbing kami yang disabilitas termasuk lansia juga, terima kasih. Semoga ke depannya dipertahankan kalau bisa lebih baik lagi," jelasnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun angkat bicara menyikapi hal tersebut. Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan prima yang diberlakukan kepada penyandang disabilitas itu.

"Mengapresiasi pelayanan prima yang diberikan oleh Samsat Jakarta Pusat kepada masyarakat (pengguna layanan) dalam hal ini pengguna layanan tersebut merupakan pengguna layanan berkebutuhan khusus. Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diberikan," kata Dedy dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (15/1).

"Harus ada kemudahan-kemudahan kepada pengguna layanan berkebutuhan khusus sehingga mereka tidak mengalami kesulitan yang berarti ketika melakukan pengurusan pelayanan publik," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau agar pelayanan terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti yang sudah diterapkan Samsat Jakarta Pusat dapat dicontoh oleh Samsat maupun kantor pelayanan publik lainnya.

"Berharap hal ini dapat diikuti oleh Samsat-samsat lain yang ada di wilayah Jakarta Raya yang meliputi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang, agar masyarakat (pengguna layanan) benar-benar dapat merasakan pelayanan prima dalam pelayanan publik," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2