Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
2026-08-05 09:27:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya Kabinet Bayangan sebagai counterpart para menteri di Kabinet Merah Putih menyita perhatian publik.

Kabinet Bayangan yang berisikan 15 menteri, dibentuk sebagai fungsi check and balances terhadap pemerintah, serta memberikan kebijakan alternatif berdasarkan data (evidence).

Alasan dibentuknya Kabinet Bayangan lantaran koalisi pemerintahan era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terlalu besar dan suara oposisi hampir tak terdengar.

Oposisi adalah partai atau kelompok politik yang berada di luar pemerintahan dan bertugas mengawasi, mengkritik, serta memberikan saran atas kebijakan pihak yang berkuasa.

Lalu, bagaimana perbandingan komposisi oposisi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), dan Prabowo Subianto?

1. Era SBY

Di era SBY, dua partai politik (parpol) menyatakan tegas berada di luar pemerintahan alias menjadi oposisi, yaitu PDIP dan Gerindra.

Saat Kongres V PDIP pada Agustus 2019, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya memutuskan menjadi oposisi pemerintahan SBY selama 10 tahun demi menjaga demokrasi agar tetap sehat.


"Pada 2004 kami kalah pemilu di dalam sebuah era awal, tapi kami konsisten dalam politik untuk membangun demokrasi yang sehat," kata Hasto, Sabtu (3/8/2019), dikutip dari laman resmi PDIP.

"Tidak punya menteri selama dua periode pun PDIP bisa survive, kami bisa sukses. Dan proses kaderisasi terus dilakukan," imbuh dia.

Gerindra turut menjadi oposisi selama di era pemerintahan SBY.

Keputusan ini diambil setelah Prabowo Subianto kalah dari SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.

Namun, hubungan Demokrat dan Gerindra membaik saat menjelang Pilpres 2019, meski pada akhirnya SBY tak ikut mengusung Prabowo sebagai calon presiden.

Kendati demikian, pada Pilpres 2024, Demokrat turut bergabung dengan Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo-Gibran hingga akhirnya menjadi koalisi saat ini.

Selain PDIP dan Gerindra, PKS juga menjadi oposisi pemerintahan SBY selama dua periode.

Hal ini pernah diungkit politisi PKS, Jazuli Juwaini, saat berbicara mengenai kemungkinan menjadi oposisi atau koalisi di pemerintahan Prabowo.

"PKS punya pengalaman 10 tahun koalisi di masa Pak SBY dan 10 tahun oposisi di masa Pak Jokowi. Jadi oposisi enggak ada masalah, koalisi siap. Kita lihat dinamikanya," ujar Jazuli saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (29/4/2024).

2. Era Jokowi

Di era pemerintahan Jokowi periode pertama, PKS, Demokrat, dan Gerindra kompak menjadi oposisi.

Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Gerindra, menjadi sosok paling vokal dalam mengkritisi pemerintahan Jokowi periode pertama.

Begitu pula dengan Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meski demikian, periode kedua pemerintahan Jokowi hanya menyisakan PKS dan Demokrat sebagai oposisi.

Gerindra memberikan sinyal menjadi "kawan" Jokowi setelah ayah Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus pada 13 Juli 2019, dikutip dari laman Sekretaris Negara (Setneg).

Meskipun Prabowo kembali melawan Jokowi di Pilpres 2019, pada akhirnya mantan suami Titiek Soeharto itu bergabung menjadi koalisi.

Prabowo dipercaya Jokowi menjabat sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahannya periode 2019-2024.

Sementara itu, perjalanan panjang Demokrat menjadi oposisi berakhir menjelang akhir jabatan periode kedua Jokowi.

AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024.

Ia menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

3. Era Prabowo

Berbeda dari era presiden sebelumnya, era Prabowo Subianto justru tak memiliki oposisi sama sekali.

Saat parpol lainnya berbondong-bondong bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, PDIP tetap pada pendiriannya untuk berada di luar pemerintahan.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyatakan partainya bukan oposisi.

Megawati mengatakan PDIP tak mengenal istilah oposisi, melainkan partai penyeimbang yang berfungsi sebagai pengawas pemerintahan sesuai amanat konstitusi.

Terbaru, Megawati kembali menyatakan PDIP adalah partai penyeimbang lewat surat khusus yang ditujukan kepada seluruh kader partai.

Keberadaan surat itu dibenarkan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

"Benar," ujar Djarot singkat.

Dalam surat yang ditandatangani pada 1 Juli 2026, Megawati mengingatkan kembali pidatonya pada pembukaan Kongres VI PDIP di Bali tanggal 1 Agustus 2025.

Saat itu, ia menegaskan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan.

"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tulis Megawati.

Menurut Megawati, konstitusi Indonesia tidak mengenal status hukum "partai oposisi" maupun "oposisi resmi".

Ia menuturkan, mekanisme yang diatur konstitusi RI adalah pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta mengimbangi (check and balances).

Karena itu, lanjutnya, seluruh anggota DPR, termasuk dari PDIP, berkewajiban untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

"Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," tulis Megawati.

Ia menambahkan, meski PDIP sebagai "partai penyeimbang", bukan berarti PDIP menolak seluruh kebijakan pemerintah.

Sebaliknya, PDIP menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah selama berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, dan mewujudkan keadilan sosial.

"Karena itu, ketika PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial."

"Dan pada saat yang sama menyatakan kesediaan untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan publik, sesungguhnya PDI Perjuangan sedang menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl," tutur Megawati.

(Tribunnews/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau, Kompas/Adhyasta Dirgantara/Tria Sutrisna/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
  Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2