Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
2023-05-22 08:17:59
 

Ditreskrimsus Polda Metro tampilkan 12 Pelaku Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Uang Dollar AS (US$) Palsu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang Dollar Amerika Serikat (US$) palsu. Sebanyak 12 pelaku berhasil dibekuk dan ribuan lembar uang dollar AS palsu disita dalam pengungkapan kasus kejahatan moneter itu.

"Kami amankan total ada 3.922 lembar dollar AS palsu pecahan 100 US$," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/5).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan sindikat pengedar uang dollar AS palsu itu merupakan hasil ungkap kasus di 2 lokasi kejadian perkara (TKP).

"Di TKP pertama, penyidik menangkap 3 pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS yang diduga palsu," ujar Auliansyah.

Kemudian, lanjut Auliansyah, penyidik melakukan pengembangan dari TKP pertama. Dan menangkap pelaku Y (56) di Grogol, Jakarta Barat. Sementara pelaku AS (42), IR (42), M (50), dan AGS (56) ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti 988 dollar AS.

"Di TKP kedua, penyidik menangkap RW (57) dengan barang bukti 1.000 dollar AS di warung upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap R (46) di Kota Bogor; MS (50) dan A (45) di Kabupaten Bogor," terang Auliansyah.

Ditambahkan Auliansyah, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran uang dollar AS palsu. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut.

"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat-lah," pungkasnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengungkapan kasus peredaran uang dollar AS palsu itu.

"Untuk lebih memastikan secara yuridis, kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan Kedubes Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang menentukan bahwa ini memang benar palsu,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2