JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 53 mobil dan tiga sepeda motor. Kendaraan tersebut disita dari para pelaku kasus pencurian.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengeceknya.
"Bagi korban yang merasa kehilangan kendaraan silakan cek dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/8).
AKBP Andi Adnan meminta kepada masyarakat membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan identitas, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengambil mobil.
Selanjutnya, Subdit Ranmor juga berhasil menangkap tiga pelaku pencuri mobil milik pendakwah Ali Saleh Mohammed Ali Jaber alias Syeh Ali Jaber. Mobil Toyata Avanza putih hilang di halaman parkir kantor yayasan Syeh Ali Jeber pada hari Minggu, 21 Februari 2016 lalu.
AKBP Andi Adnan menyampaikan pelaku pencurian menggunakan seperangkat alat kunci letter T, bor atau lazim disebut dengan istilah kosmetik.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu dan membawa mobil korban yang terparkir di halaman kantor yayasan dengan menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat mobil Toyata Avanza E 1880 PN milik korban diparkir di Kantor Yayasan Syeh Ali Jaber yang berlokasi di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Ketiga pelaku FJ alias Tay (25), SD alias DK (49) dan RY alias YY (35) melakukan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB dan berhasil mencuri mobil korban.
"Dalam aksinya FJ sebagai eksekutor yang membuka pintu mobil, setelah mobil dihidupkan oleh pelaku, maka DK yang membawa mobilnya meninggalkan TKP dengan diawasi oleh YY," ujarnya.
Menurut pengakuan FJ kelompoknya telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dan menjual barang bukti ke penadah. Polisi menangkap ketiga pelaku pencuri di desa Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho menyerahkan langsung mobil Toyota Avanza putih yang dicuri kepada pemiliknya Syeh Ali Jeber.
Dalam penyerahan kendaraan tersebut, aparat kepolisian tidak memungut biaya. Bagi yang mau mengambil mobil silakan telepon dulu untuk mengecek ke nomor piket yaitu (021) 5234263.(bh/as)
|