Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Bank
Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
2020-03-06 19:59:50
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin konferensi pers penangkapan pelaku pembobol rekening bank.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membongkar dan membekuk 12 tersangka dari 3 komplotan spesialis pembobol rekening bank dan mafia perbankan. 12 pelaku itu diamankan pada awal Maret 2020 saat tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan yang melakukan penyelidikan, pengembangan dan kemudian berhasil menangkap para tersangka di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Adapun modus kejahatan para pelaku dengan menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

"Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan m-Banking," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (6/4).

Menurut Nana, para pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2015. Hasil kejahatan mereka pun tergolong cukup fantastis yakni mencapai Rp 22 Miliar.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

"Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak," ujar Nana.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, berupa sejumlah alat transaksi perbankan, seperti kartu kredit, buku tabungan, 2 senjata revolver, 1 buah laptop dan sejumlah smartphone (HP).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2