JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening milik wartawan senior, Ilham Bintang. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka merupakan kolompok sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Kelompok sindikat itu melakukan pembobolan dengan memalsukan data nomor telepon seluler milik korban.
"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Saat diamankan D, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.
Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.(bh/amp) |