JAKARTA-Aksi kejahatan makin marak akhir-akhir ini. Apalagi menjelang Lebaran ini. Buktinya, Polsek Metro Pademangan berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di pusat pertokoan Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (20/8).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan lembar pecahan uang Rp 50 ribuan senilai Rp 10 juta. Ketiga tersangka adalah Alwan Kobi, 49 tahun, Andi Ikran, 38 tahun, dan seorang ibu rumah tangga bernama Hani, 55 tahun.
Wakapolsek Metro Pademangan, AKP Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus upal tersebut berawal dari tertangkapnya Hani di sebuah restoran di sebuah pusat perbelanjaan Mangga Dua Square. “Hani ditangkap oleh anggota kami yang menyamar sebagai konsumen tersangka Hani,” ujarnya.
Dari Hani, polisi menemukan 43 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. “Dari Hani ini, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kemungkinan besar masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Deddy.(pkc/irw)
|