Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Upal
Saturday 20 Aug 2011 23:42:56
 

petugas polisi memperlihatkan barang bukti uang palsu yang berhasil disita (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Aksi kejahatan makin marak akhir-akhir ini. Apalagi menjelang Lebaran ini. Buktinya, Polsek Metro Pademangan berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di pusat pertokoan Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (20/8).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan lembar pecahan uang Rp 50 ribuan senilai Rp 10 juta. Ketiga tersangka adalah Alwan Kobi, 49 tahun, Andi Ikran, 38 tahun, dan seorang ibu rumah tangga bernama Hani, 55 tahun.

Wakapolsek Metro Pademangan, AKP Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus upal tersebut berawal dari tertangkapnya Hani di sebuah restoran di sebuah pusat perbelanjaan Mangga Dua Square. “Hani ditangkap oleh anggota kami yang menyamar sebagai konsumen tersangka Hani,” ujarnya.

Dari Hani, polisi menemukan 43 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. “Dari Hani ini, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kemungkinan besar masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Deddy.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2