Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Paspor
Polri Telusuri Parpor Syarifuddin ke Tangan Nazaruddin
Wednesday 10 Aug 2011 16:21:29
 

Parpor Syarifuddin yang digunakan Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Polri menyakini ada pihak yang membantu pelarian M. Nazaruddin. Apalagi yang bersangkutan bisa berpergian ke sejumlah negara dengan menggunakan paspor milik keponakannya, M. Syarifuddin. Tim penyidik pun hingga kini tetap masih nencurigai sang pemilik paspor yang digunakan mantan Bendahra Umum KPK itu.

"Kami ingin tahu keterangan dari dia (Syarifuddin-red), apakah mengetahui paspor itu dipakai Nazaruddin. Kami juga ingin tahu, bagaimana paspor itu sampai di tangan Nazaruddin. Tidak mungkin paspor itu bisa terbang sendiri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/8).

Untuk mendapatkan informasi tersenbut, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keponakan Muhammad Nazaruddin, M. Syarifuddin. Saat ini ia tengah diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatra Utara sebagai saksi terkait penggunaan paspor miliknya oleh Nazaruddin.

Memang saat ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8) pukul 02.00 waktu setempat, Nazaruddin menyodorkan paspor milik Syarifuddin. "Memang dia akan dibawa ke Jakarta, tapi pemeriksaan di sana belum selesai. Dia perlu kami periksa di Jakarta, karena kami perlu mengetahui asal-usul paspor itu," ujar Anton.

Sebelumnya dalam pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Syarifuddin kepada tim penyidik Ditreskrimum, berkilah tidak mengetahui paspor miliknya digunakan Nazaruddin. Ia baru menyadari kehilangan paspor, setelah melihat pemberitaan di stasiun televisi. "Dia mengaku paspornya hilang, ketika disimpan di rumah pamannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Raden Heru.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2