Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Polri: Operasi Keselamatan 2020 Utamakan Pencegahan Penularan Covid-19
2020-04-07 23:07:05
 

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo bersama jajaran melaksanakan Operasi Keselamatan 2020 yang disertai pembagian sembako.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2020 yang digelar serentak pada tanggal 6-19 April 2020.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan 2020 ditengah situasi pandemi Covid-19, mengedepankan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pengendara.

"Yakni agar (pengemudi) disiplin melakukan 'pyshical distancing' atau jaga jarak, rajin cuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan," kata Istiono disela-sela pembagian sambako kepada sejumlah pengendara dikawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Dalam kesempatan sama, Istiono juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu melaksanakan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1441 H. Pasalnya, mudik bisa menyebabkan penularan Covid-19 lebih cepat.

"Kami menghimbau masyarakat tidak melaksanakan mudik ke kampung halaman, karena bisa menularkan covid 19 kepada orang yang kita sayangi," terang Mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Sementara itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif kepada para pengendara.

"Kami lebih mengutamakan sosialisasi pencegahan Covid-19 serta melakukan patroli untuk membubarkan massa yang berkerumun atau berkumpul guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Sambodo juga menghimbau, masyarakat untuk tidak berkerumun agar tidak terpapar Covid-19. Ia pun kembali menyarankan supaya masyarakat tidak mudik sebagai dukungan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

"Kami juga imbau warga sebisa mungkin tidak mudik," lugasnya.

Sambodo berharap pemberian sembako bisa bermanfaat, khususnya bagi warga yang perekonomiannya berdampak karena covid 19.

"Ini sekedar bantuan kami untuk meringankan beban para pengemudi ojol (ojek online) yang terdampak akibat wabah Covid-19," tutur mantan Kepala Seksi (Kasi) BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro saat memberikan bingkisan sembako.(vn/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2