TANGERANG, Berita HUKUM - Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang Banten, dan Kota Semarang Jawa Tengah. Empat pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pengungkapan pabrik ekstasi jaringan internasional ini berawal dari informasi soal pengiriman mesin cetak tablet dan bahan kimia jenis pentylon dari luar negeri.
"Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia," ungkap Agus saat memimpin konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi rumahan (home industri), di perumahan Lavon Pasar Kemis, Tangerang Banten, Jum'at (2/6).
Hadir mendampingi Kabareskrim dalam konferensi pers, yakni Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa,
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai Kemkeu, R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto, Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi," tambahnya.
Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
"Pada Kamis (1/6) sekitar pukul 17.30 WIB Joint Operation antara Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah," ujar Agus.
"Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp.500 ribu per orang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah 1 juta rupiah," jelas Agus.
Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka.
"Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29)," beber Agus.
Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.
"Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi," tegas Agus.
Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.
"Dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, 2 kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar," kata Agus.
"Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Agus.
Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460.778 jiwa," tutupnya.(hum/bh/amp) |