Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
TikTok
Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
2020-08-01 22:51:25
 

Trump berkata ia bisa melarang aplikasi TikTok paling cepat hari Sabtu.(Foto: EPA)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan melarang aplikasi berbagi video asal China, TikTok, di AS.

Kepada wartawan, ia berkata akan menandatangani perintah eksekutifnya paling cepat pada Sabtu (1/8).

Sebelumnya, para pejabat keamanan AS telah mengungkapkan kekhawatiran kalau aplikasi milik perusahaan China ByteDance tersebut bisa digunakan untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika.

Aplikasi populer itu memiliki hingga 80 juta pengguna aktif dalam sebulan di Amerika, dan larangan ini bisa menjadi pukulan telak bagi ByteDance.

"Sejauh menyangkut TikTok, kami akan melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump kepada wartawan di Air Force One.

Tidak jelas apakah Trump memiliki kekuasaan untuk melarang TikTok, bagaimana larangan itu akan ditegakkan, dan tantangan hukum apa yang akan dihadapi.

Microsoft berkali-kali dilaporkan bernegosiasi untuk membeli aplikasi tersebut dari ByteDance, tapi Trump tampak menimbulkan keraguan kalau kesepakatan seperti itu akan diizinkan untuk tercapai. Jika memang digolkan, berbagai laporan mengatakan kesepakatan itu akan meliputi ByteDance menggugurkan operasi TikTok di AS.

Juru bicara TikTok menolak untuk berkomentar tentang langkah tersebut namun mengatakan perusahaan "yakin dengan kesuksesan jangka panjang TikTok" di AS.

Pelarangan TikTok ini muncul pada saat meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Trump dan pemerintah China atas sejumlah masalah, termasuk sengketa dagang dan cara Beiing menangani wabah virus corona.

Mengapa AS khawatir dengan TikTok?
Para pejabat dan politikus di AS khawatir data yang dikumpulkan oleh ByteDance lewat TikTok berakhir di tangan pemerintah China.

TikTok mengoperasikan versi serupa tapi terpisah dari aplikasi itu di China, yang bernama Douyin. Mereka mengatakan semua data pengguna AS disimpan di AS, dengan cadangan di Singapura.

Pekan ini, TikTok berkata kepada para pengguna dan regulator bahwa mereka akan memberlakukan transparansi tingkat tinggi, termasuk mengizinkan pemeriksaan algoritmenya.

"Kami tidak politis, kami tidak menerima iklan politik dan tidak punya agenda - satu-satunya tujuan kami ialah terus menjadi platform yang hidup dan dinamis, untuk dinikmati semua orang," kata CEO TikTok, Kevin Mayer, dalam sebuah kiriman pekan ini.

"TikTok telah menjadi target terbaru, tapi kami bukan musuh."(BBC/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2