Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden Copot Wamenaker
Presiden Prabowo Copot Jabatan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK
2025-08-23 14:13:13
 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer 'Noel', tersangka kasus pemerasan pengurusan izin sertifikasi K3, saat akan digelandang ke rumah tahanan KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pencopotan jabatan tersebut diputuskan setelah penetapan Immanuel Ebenezer 'Noel' sebagai tersangka KPK kasus tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jum'at malam (22/8).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang kerap disapa 'Noel', sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menetapkan 11 orang (termasuk Noel) sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (22/8/2025).

Wamenaker Noel diduga menerima aliran dana hasil praktik pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 yang total berjumlah Rp 81 Miliar.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.

Sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Sekedar info, KPK menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025). Selain Noel, tim penindakan KPK juga menangkap 10 orang dalam operasi senyap (OTT) tersebut, yang terdiri dari pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perwakilan perusahaan swasta, dan pihak perantara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Presiden Copot Wamenaker
 
  Presiden Prabowo Copot Jabatan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2