Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Makar dan Terorisme
Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan
2025-09-02 03:29:59
 

Salah satu markas kepolisian di Jakarta menjadi sasaran aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Prabowo Subianto menduga, ada gerakan yang mengarah ke makar dan terorisme dibalik aksi penyampaian aspirasi atau unjuk rasa dalam beberapa hari ini yang berujung rusuh dan anarkis hingga penjarahan.

"Sekali lagi, aspirasi yang murni harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam konferensi pers usai menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8).

Peristiwa gelombang aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Makassar, Solo, hingga Surabaya pada pekan akhir Agustus 2025 menjadi sorotan lantaran massa aksi diduga anarkis, melakukan perusakan fasilitas umum (fasum) hingga penjarahan.

Prabowo meminta dan memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku yang melakukan tindakan anarkis tersebut.

"Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, atau tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi. Sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri kabinet merah putih, pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (31/8) untuk menggelar pertemuan dalam rangka membahas situasi demonstrasi yang terjadi beberapa hari berturut-turut di sejumlah daerah dan tak kunjung mereda.

Adapun para ketua umum partai politik yang hadir, tampak Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Selain ketum partai politik, Presiden Prabowo juga menerima para pimpinan lembaga negara, diantaranya Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.(bh/amp)






 
   Berita Terkait > Makar dan Terorisme
 
  Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2