Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Presiden Siapkan PP Pengangkatan PTT Jadi PNS
Tuesday 02 Aug 2011 18:34:17
 

Istimewa
 
JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). PP ini nantinya menjadi semacam solusi untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih (good governance) serta birokrasi yang kapabel.

"Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggara negara tidak hanya di pemerintahan tapi lembaga-lembaga negara yg lain," kata Presiden dalam sambutan saat membuka Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut Presiden, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang kapabel dibutuhkan persyaratan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi dan administrasi negara ini.

Dalam konteks itu, lanjut Presiden, harus ditata sebaik-baiknya dan kemudian dijalankan dengan sesungguh-sungguhnya. "Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai tapi sangat tidak tepatnya kalau kelebihan pegawai berlebihan tidak sesuai apa yang akan dilakukabn negara dan pemerintah ini. Hal ini juga terkait dengan anggaran negara yang harus dihitung dengan cermat, agar jangan ada mitmatch sehingga menimbulkan permasalahan baru yang serius," kata dia.

Lulus Verifikasi
Usai sidang kabinet terbatas, Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan mengatakan, pemerintah menyiapkan sekitar 200 ribu honorer yang lulus verifikasi untuk diangkat menjadi PNS. Verifikasi sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa saja honorer yang berhak menjadi PNS. "Angkanya belum pasti, karena verifikasi belum selesai. Kami harapkan sekitar (200 ribu honorer) itu," katanya.

Jumlah tenaga honorer, lanjut dia, yang akan diangkat bisa kurang atau lebih diatas 200 ribu. Hal ini sangat dari tergantung hasil verifikasi. Pemerintah tidak asal mengangkat honorer menjadi PNS. Harus diperhitungkan penempatan PNS yang bersangkutan apakah di daerah atau pusat.

"Yang jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Karena menyangkut formasi. Pengangkatan harus disesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah," ujar dia.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agara honorer menjadi PNS adalah ijazah yang benar, SK (surat keputusan) sebagai honorer, dan terutama honorer sebelum tahun 2005. Verifikasi honorer diperketat, karena sebelumnya banyak honorer yang menjadi tidak melalui verifikasi. Verifikasi dilakukan dari Kemenpan dan Kementerian Agama. "Kadang-kadang maaf saja, yang masuk mendaftar honorer 2008 dimasukkan juga," kata Mangindaan.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2