Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Friday 22 Feb 2013 17:52:55
 

Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditanyai para wartawan, Jumat (22/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah membebaskan terdakwa Hotasi Nababan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, ternyata masih menuai berbagai pertanyaan hingga saat ini.

Ditemui para wartawan Wakil Jaksa Agung, Darmono mengungkap bahwa sebenarnya pihak Kejaksaan Agung masih pikir-pikir.

"Kan masih ada tenggang waktu pikir-pikir dalam beberapa hari ini. Apa yang akan kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Darmono, Jumat (22/2).

Adapun langkah Kejaksaan Agung kedepan dalam kasus ini akan menempuh langkah kasasi.

"Bahwa putusan bebas itu kan kita harus, membuat melakukan upaya hukum kasasi, ya kasasi tentu kita harus membuktikan bahwa putusan itu bukan merupakan putusan bebas, tapi adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Tapi mestinya kan memang, perbuatan kan terbukti," terang Darmono.

Senada dengan Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa putusan bebas Hotasi Nababan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Putusan bebas Hotasi kan Jaksanya pikir-pikir, pikir-pikir kan nanti ada waktunya, yang pertama ya kita hargai, kita hormati putusan pengadilan, kan tidak mudah putusan itu, artinya apa, itu pun beda pendapat, ada yang sepakat dengan kejaksaan, bahwa ada yang tidak sepakat itu hal yang biasa, itu pun (putusan bebas) belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Andhi Nirwanto usai shalat Jumat.

Sementara itu ditemui sore tadi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan menghormati keputusan pengadilan.

"Kita menghormati putusan pengadilan, masak mesti asal orang diadili harus dihukum," kata Amir kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui Hotasi Nababan dalam dakwaan Jaksa, dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, yang diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2