BEKASI, Berita HUKUM - Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta Raya terkait dengan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Widjonarko, usai menerima penyerahan penghargaan dari ORI perwakilan Jakarta Raya di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut Widjonarko, pelayanan publik yang mengantarkan instansinya itu meraih penghargaan dari ORI perwakilan Jakarta Raya salah satunya berasal dari pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM). "Hari ini, kami melaksanakan kegiatan penerimaan penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya yang mana pada sebelumnya telah melakukan rapid assement dari ketiga pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota yaitu pelayanan SKCK, pelayanan SIM dan pelayanan SPKT," kata Widjonarko.
Ia melanjutkan, penghargaan tersebut didapatkan setelah sebelumnya ORI perwakilan Jakarta Raya melakukan beberapa tahapan dan mekanisme pengecekan pelayanan publik di Polres yang terletak di Jalan Pramuka nomor 79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini.
"Dari hasil assessment ketiga pelayanan Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan apresiasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," imbuh lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Dikatakan, raihan yang dicapai itu ialah buah dari perjuangan dan semangat jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal pembuatan maupun perpanjangan SIM.
"Secara organisasi dan tupoksi memang satuan kerja kami yang paling berkaitan dan bertanggungjawab soal pelayanan SIM kepada publik. Syukur alhamdullilah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Kami anggap penghargaan dari Ombudsman itu sebagai berkah atau pun bonus dari Allah atas perjuangan, integritas dan kerja keras kami selama ini terkait pelayanan kami ke masyarakat mengenai SIM," kata Agung dalam keterangannya kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (9/12).
Penghargaan tersebut, kata dia, tidak membuat jajarannya merasa cepat puas. "Justru dengan adanya penghargaan itu, malah lebih memacu kita untuk meningkatkan pelayanan yang lebih prima dan optimal lagi kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar merasa puas dan terlayani," ucapnya.
Adapun, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Robiin menambahkan, pihaknya juga membuka sarana untuk masyarakat yang ingin memberikan saran serta masukan. "Bagi masyarakat yang merasa jika dalam pelayanan kami ada yang kurang, monggo bisa disampaikan ke kami entah itu saran, pendapat atau masukan. Kami terbuka kok, dengan senang hati kami menerimanya.Setidaknya, dengan adanya hal itu, kami bisa lebih optimal lagi dalam membenahi apa-apa saja yang harus diperbaiki," pungkasnya.
Sekadar informasi, Polres Metro Bekasi Kota, telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2018 serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tahun 2019.
Diketahui, dua predikat tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Polres Metro Bekasi Kota juga merupakan satu-satunya Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang telah meraih kedua predikat tersebut.(bh/mos) |