SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti biasanya pada hari Rabu malam Kamis setiap Minggu jajaran Polsek Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia rutin dalam melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) bagi kemanan warga Samarinda. Razia pada Rabu malam Kamis (16/5) pada beberapa THM tersebut hingga dini hari dan mengamankan 4 orang pekerja THM karena tidak memiliki identitas Kartu Tanda penduduk (KTP).
Petugas razia mulai menyisir THM yang terletak di jalan Flores, di dua tempat hiburan tersebut hanya menemukan beberapa pekerja sambil melayani tamu yang sedang berpesta bir, petugaspun bergerak menuju kawasan Jl. Irian, pada tempat hiburan di tempat ini Polisi mengamankan dua orang pekerja.
THM yang berada di Jl. Pelabuhan dan Dermaga pun kelihatan sepi, namun di Karoke kantor Polisi kembali mengamankan dua orang wanita pekerja yang juga diketahui tidak memiliki identitas.
Selain mengamankan ke empat pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) yang diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto, SH Sik juga mengamankan 4 kotak minuman keras berbagai merek yang diketahui tidak memiliki label izin perdagangan.
Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Yuniar usai gelar razia Cipkon mengatakan bahwa, razia Cipkon Samarinda Ilir pada malam ini sasaran pada Tempat Hiburan Malam, berhasil mengamankan beberapa sampel miras yang tidak ada izin mirasnya atau terlambat, kemudian mengamankan juga 4 orang wanita yang tidak ada identitasnya, ujar Kapolsek.
Kedepannya, akan terus melakukan kegiatan sama karena disinyalir sebagai pengedaran narkoba dan antisipasi adanya upaya pelaku tindak kejahatan yang ada di tempat hiburan tersebut, tegas Kapolsek.(bhc/gaj) |