Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Restorasi Sungai Ciliwung Dimulai Hari Ini oleh Kementerian Korea Selatan dan Kementerian Lingkungan Indonesia
Monday 03 Dec 2012 12:01:43
 

Menteri Lingkungan Hidup Korea dan Indonesia saat memperlihatkan hasil penandatanganan kerjasama Lingkungan Hidup Restorasi Sungai Ciliwung, Senin (03/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA bersama Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan, You Young Sook melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya dalam kerja sama berkelanjutan pengelolaan sungai di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan dalam kata sambutanya mengatakan, cuaca Jakarta hari ini cerah. Menurut hasil penelitian tahun 2007, penduduk bumi 40 % akan kekurangan sumber air, keadaan ini membahayakan kehidupan. Sungai Ciliwung menjadi denyut nadi dari 14 juta penduduk Jakarta sebagaimana dulu sungai Han, akan tetapi Pemerintah Korea akan melakukan kampanye lingkungan hidup dan pencegahan hingga kampanye lingkungan sampai berhasil.

Dan hari ini Senin, (3/11) di Masjid Istiqlal Jakarta, "kami Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan akan menandatangai MoU antara kedua Negara, dengan semboyan 'bahasa masa depan lingkungan yang baik sudah dimulai'. Saya berharap kembali dengan peletakan batu pertama ini, maka akan dimulai pembangunan seluruh sungai-sungai di Indonesia terima kasih banyak," ujar You Young Sook.

Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA setelah penandatanganan nota kesepahaman mengatakan, "ini momen bersejarah bagi bangsa Indonesia melalui Demonstrasi Project Restorasi Sungai Ciliwung menjadi titik awal penyelamatan Sungai Ciliwung, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat dan daerah yang dilalui, mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendalian banjir, sistem ekologi, sarana edukasi, sosial dan budaya," ujarnya.

Deputi Bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, Areif Yuwono menyambut baik kerjasama antar kedua Menteri Lingkungan Hidup ini, dan sangat berharap bisa menjadi contoh atas keberhasilan pengelolaan lingkungan kedepannya.

Project ini dilaksanakan selama 30 bulan, dengan anggaran 9 juta dolar, akan ada pabrik pengelolaan sumber air kotor, dan juga pabrik tersebut sebagai tempat pendidikan pentinganya lingkungan hidup.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2