JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sedikitnya ada 24 daerah rawan dari 270 daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi konflik dan persoalan menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung September 2020 mendatang. 24 daerah itu terangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan definisi indeks kerawanan dalam laporan tersebut merujuk pada semua hal yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Itu kami pakai untuk mengetahui dan mengidentifikasi, sebagai alat pemetaan dan deteksi dini. Jadi ini bagian dari upaya kami untuk mencegah kerawanan pilkada. Ada empat dimensi yang kami ukur dalam IKP Pilkada 2020 ini," kata Afifuddin di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Empat ukuran yang digunakan Bawaslu dalam memprediksi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah dimensi sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi pemilih.
"IKP untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut secara garis besar disusun berdasarkan praktik-praktik pelanggaran pemilu sebelumnya, baik Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019," kata Afifuddin.
"Jadi kami antisipasi agar kalau satu daerah kerawanannya adalah isu SARA, misalnya, maka kami tekankan antisipasinya dengan menggandeng tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan seterusnya," ujar Afif.
Dalam penentuan IKP tersebut, Bawaslu mengategorikan level kerawanan 270 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi. Dari empat ukuran penelitian itu, Bawaslu menemukan angka rata-rata prediksi kerawanan sebesar 51,65.
Dari prediksi, ada sembilan provinsi dari 270 daerah tersebut masuk dalam kategori tinggi atau rawan konflik; yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
Sementara dari 261 kabupaten dan kota yang akan digelar Pilkada 2020, Bawaslu menemukan hanya delapan daerah yang masuk dalam kategori rendah dari kerawanan atau dengan nilai di bawah 43,07; yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bontang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Barru.
Selain itu, 205 kabupaten dan kota lain masuk dalam kategori sedang atau dengan nilai 43,07-56,94. Sedangkan 48 kabupaten dan kota lainnya berada dalam kategori tinggi atau rawan terhadap konflik. Dari 48 kabupaten dan kota rawan konflik Pilkada 2020 tersebut, 15 di antaranya tercatat berpotensi sangat tinggi konflik, dengan skor di atas 63,88. 15 kabupaten-kota itu adalah: Kabupaten Manokwari Kabupaten Mamuju Kota Makassar Kabupaten Lombok Tengah/Kotawaringin Timur Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Mamuju Tengah Kota Sungai Penuh Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Pasangkayu Kota Tomohon Kota Ternate Kabupaten Serang Kabupaten Kendal Kabupaten Sambas.(ant/bh/amp) |