Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Roy Suryo, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Stupa Mirip Jokowi' Resmi Ditahan Polisi
2022-08-06 06:09:04
 

Postingan Roy Suryo di akun media sosial twitternya.(Foto: @KRMTRoySuryo2)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jum'at (5/8). Sebelumnya mantan menteri olah raga ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian meme stupa candi Borobudur mirip Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at malam (5/8).

Seperti diberitakan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme yang diunggah di akun media sosial Twitter pribadinya itu kemudian mendapatkan reaksi keras hingga Roy Suryo dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan sejumlah pasal.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," jelas Zulpan kepada wartawan, Jum'at lalu (22/7).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2