JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jum'at (5/8). Sebelumnya mantan menteri olah raga ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian meme stupa candi Borobudur mirip Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at malam (5/8).
Seperti diberitakan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme yang diunggah di akun media sosial Twitter pribadinya itu kemudian mendapatkan reaksi keras hingga Roy Suryo dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan sejumlah pasal.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," jelas Zulpan kepada wartawan, Jum'at lalu (22/7).(bh/amp) |