JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Sejumlah tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal dalam sidang pada Selasa (7/7). Beberapa upaya paksa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
"Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap Hakim Ketut di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.
Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.
"Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," lanjut hakim tunggal.
Namun demikian, hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Pada amar putusan praperadilan tersebut, disampaikan bahwa permohonan di luar urusan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, ditolak.
Meski sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan, Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Termasuk diantaranya gugatan praperdailan yang menguji soal sah atau tidaknya beberapa tindakan paksa penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya sebagai tersangka.
Lain dengan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan di PN Jakarta Timur (Jaktim). Pekan lalu, dia sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.(sy/awaPos/bh/sya) |