Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Oknum Brimob
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
2026-02-22 13:08:18
 

Oknum Anggota Brimob Polda Maluku berinisial MS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah inisial AT (14) tengah berupaya mengevakuasi korban yang berlumuran darah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa wafatnya pelajar Madrasah Tsanawiyah inisial AT yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka MS menjadi keprihatinan mendalam dan sorotan publik. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, pada Minggu (22/2).

"Saya pribadi dan sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin, dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujar Menko Yusril melalui keterangan tertulisnya.

Yusril sebut, tindakan oknum anggota Brimob inisial MS benar-benar di luar perikemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril meminta pelaku (oknum Brimob MS) penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujarnya.

Menko Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah
menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan. Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," pungkas Yusril.

Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob inisial MS terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah inisial AT terjadi di Tual, Maluku pada Kamis (29/2).

Oknum Brimob tersebut diduga memukul AT dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor) di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.

Pemukulan diduga dipicu tuduhan keterlibatan dalam balap liar. Akibat pukulan itu, pelajar AT hilang kendali, kemudian terjatuh hingga terhempas di aspal dan nyawanya tak tertolong.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Oknum Brimob
 
  Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2