Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pembobolan Bank
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
2025-12-22 13:23:44
 

 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan crash program dengan memeriksa sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dengan fokus keamanan siber usai insiden pembobolan BI FAST yang menimpa sejumlah bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta bank terkait untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank.

"OJK juga telah melakukan kerjasama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa," kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).

Adapun OJK sendiri telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank. Di antaranya, Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).

Dian menuturkan, OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud.

Di antaranya, dengan melakukan penyempurnaan fraud detection system; memperkuat pelaksanaan know your customer; melakukan analisis dan evaluasi berkala atas profil dan limit transaksi nasabah; dan melakukan penguatan manajemen risiko pihak ketiga.

Kejahatan Terorganisasi

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memperkuat tim tanggap insiden siber; dan melakukan pelatihan dan sosialisasi rutin terkait peningkatan security awareness.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pembinaan mengenai langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh bank khususnya mengenai transaksi-transaksi anomali yang terjadi. OJK juga telah meminta bank untuk melakukan penghentian transaksi untuk melakukan klarifikasi sebelum melaksanakan perintah transaksi.

Dalam catatan Bisnis, OJK sebelumnya telah mendorong lembaga-lembaga internasional agar menjadikan kejahatan siber sebagai isu global. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga mancanegara.

Dian menyampaikan, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), pihaknya juga aktif mendorong lembaga internasional untuk menyikapi isu ini secara global.

"Sekarang itu kita akan sedang mendorong lembaga-lembaga internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global," kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dian menduga, kejahatan siber, termasuk pembobolan melalui BI Fast, bukan kejahatan individual, melainkan organized crime atau kejahatan terorganisir. Selain itu, OJK juga khawatir dana yang diambil tersebut dilarikan ke aset kripto internasional.

"Jadi begitu ditransfer ke kripto internasional, ke kripto global, ini kemudian kita seperti kehilangan track," ungkapnya.

Untuk itu, Dian menilai sangat penting menjadikan kejahatan siber sebagai isu global. Sebab, pemberantasan kejahatan siber tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.

Menurut Dian, perlu kerja sama seluruh negara terkait untuk bisa memberantas kejahatan siber. Oleh karena itu, OJK bersama dengan BI tengah mendorong lembaga internasional agar mengangkat persoalan ini menjadi isu global.

Pernyataan Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai kasus pembobolan melalui BI Fast, infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional yang dikembangkan oleh otoritas moneter itu. Kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan yang terkait dalam kasus fraud, berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank, untuk memperkuat prosedur pengamanan transaksi.

"Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi," kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Denny menuturkan BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib.

BI juga terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.

"Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen," tuturnya.

Selain itu, otoritas moneter juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud.

Dia menambahkan, layanan BI Fast sendiri dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Denny juga memastikan pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.

Kendati begitu, peserta BI-Fast perlu memerhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang.

"Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut," ujarnya.(NiLuhA/Bisnis/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembobolan Bank
 
  Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
  Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
  Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
  Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2