JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan akun nasabah Bank dan salah satu perusahaan platform Grab. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangkap 10 orang tersangka sindikat kejahatan Perbankan, masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.
"Para pelaku berjumlah 10 orang, diambil (ditangkap) sekitar pukul 4 pagi di daerah Sumatra Selatan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10).
"Ada tiga lokasi yang ditemukan oleh penyidik (Bareskrim). Pelaku ini ada di daerah Luwung Gajah, kemudian Tulung Selapan dan ada di Palembang," tambah Argo.
Argo menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak Perbankan, dan juga perusahaan jasa transportasi ojek online 'Grab' pada bulan Juni 2020 lalu.
"Mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," tukas Argo.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, diketahui mereka berhasil membobol setidaknya 3.070 akun nasabah bank sejak 2017 lalu," ungkap Argo.
"Total yang didapat (tersangka) sekitar Rp19 miliar dari bank, dan sisanya didapat dari pembobolan akun ojek online (Grab), sehingga total Rp 21 miliar," bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, tambah Argo, mereka memiliki peran masing-masing dan tergolong rapih serta teroganisir. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening dari para korbannya.
"Dari ke-sepuluh tersangka ini, kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tandasnya.
Lanjut Argo menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya mulai dari meminta OTP hingga mentransfer ke rekening penampungan yang dimiliki tersangka.
“Modus para pelaku sendiri dengan cara meminta password dari OTP (One Time Password) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta password tersebut,” ungkap Argo.
"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ngak sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka, kemudian mereka mentransfer ke rekening penampungan kepada beberapa rekening," sambung Argo.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(bh/amp) |