Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kosmetik
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
Wednesday 04 Sep 2013 14:59:23
 

Ilustrasi, Ribuan kosmetik Ilegal berbagai merk dan jenis.(Foto: Ist)
 
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal berbagai merk dan jenis, Rabu (4/9). Ribuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan hydrokino atau air raksa ini, diamankan dari tersangka yang berprofesi sebagai sales kosmetik.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ratno Dwi Susandi (31) warga Dusun Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. "Ratno berperan sebagai sales yang mendistribusikan kosmetik ke wilayah pinggiran seperti Dawar Blandong," ungkapnya, tadi siang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tujuh jenis kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya di Jalan Raya Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka pertama, dikembangkan ke tersangka kedua yakni Mulyo Kambali (33) warga Dawung, Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

"Dari tangan tersangka kedua, kita amankan 40 jenis kosmetik diantara pembersih wajah, cream, sabun, dari tersangka kedua dikembangkan ke tersangka ketiga, Anton (32) asal warga Dusun Sidomulya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kediri diamamkan 20 jenis kosmetik," katanya, seperti dilansir dari beritajatim.com.

Kasat menjelaskan, dari ketiga tersangka diamankan sebanyak enam kardus besar berbagai jenis dan merk kosmetik. Selain tak ada izin edar, masih kata Kasat, kosmetik mengandung hydrokino atau air raksa dan tak berlebel. Kasat menjelaskan, jika dipakai dalam waktu lama akan terjadi pengendapan pada kulit sehingga bisa mengakibatkan kangker kulit dan iritasi kulit plek warna merah.

"Ketiga tersangka dierat Pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman 15 Tahun. Kita juga berharap pemerintah gencar sosialisasi kosmetik ilegal terutama di masyarakat daerah pinggiran," ujarnya.(tin/kun/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2