Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMD
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
2025-02-17 00:59:27
 

Rusmadi Wongso.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rusmadi Wongso angkat bicara mengenai kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020 yang sedang di dalami oleh Kejati Kaltim, setelah di periksa sebagai saksi selama 6 jam, Selasa (11/2).

Rusmadi memastikan, bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, "Saya hanya diperiksa sebagai kasus dalam kasus itu", terang Rusmadi usai diperiksa.

Diketahui, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kaltim yang melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-, di tahun 2017-2019. Namun, kerja sama itu macet dan dalam kerja sama tersebut Perusda BKS dirugikan Rp 21,202 miliar.

Rusmadi mengatakan bahwa selama menjadi Ketua Dewas PT BKS, ia selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa memfilter isu-isu yang negatif, dan tidak sesuai kebenarannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya minta media menyampaikan informasi yang jelas,” ujar Rusmadi.

Sementara itu, Kejati Kaltim memberikan penjelasan terhadap kerja sama jual beli tersebut, khususnya saat Dirut BKS Idaman Ginting Suka (IGS) melakukan tahapan yang tidak sesuai prosedur.

Kerja sama itu juga dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen risiko pihak ketiga, jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim,

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Toni Yuswanto.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2