Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Bank
Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
2022-11-17 10:50:53
 

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, SH didampingi Kasi Intel Muhammad Mahdi, SH pada, Rabu (16/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) intensif melakukan penyidikan terhadap kasus tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Samarinda yang dibobol dengan memeriksa 110 nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu, SH di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM pada, Rabu (16/11) mengatakan atas perintah Kepala Kejaksaan, pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit tahun 2019-2020 di tiga Unit BRI di Samarinda.

"Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, kami melakukan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit tahun 2019-2020 di tiga unit Bank BRI di Samarinda yaitu, BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, BRI Unit Karang Paci," ujar Kasi Pidsus Elon yang di damping Muhammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda pada, Rabu (16/11).


Dari tiga Unit Bank BRI yang dibobol berdasarkan data yang diterima dari pihak BRI cabang Samarinda sekitar 320 nasabah yang menjadi korban. Dari 320 nasabah bank tersebut kita panggil 110 orang nasabah untuk di dengar keterangan mereka sebagai saksi. Semuanya memberikan kererangan yang sama, semuanya mengaku di diminta rekeningnya dan ada yang dikasih Rp 1,5 juta, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu untuk tanda tangan berkas, terang Elon.

"Dana yang di korupsi dari menggunakan rekening nasabah bervariasi, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta," ujar Elon.

Dikatakan Kasi Pidsus Elon bahwa, hambatan dalam memeriksa para saksi yaitu nasabah ada yang sudah pindah alamat ada yang sudah ganti nomor hp, sehingga bekerjasama dengan pihak pemerintah lewat Kelurahan untuk memanggil para saksi, jelasnya.

"Dari panggilan tersebut banyak juga yang sudah datang dan masih ada yang tidak datang mungkin mereka takut, namun apabila di duga dan panggilan pertama, kedua dan ke tiga tidak datang maka akan kita melakukan penjemputan karena diduga menghalangi penyidikan," ujar Elon.

Ketika pewarta BritaHUKUM menanyakan dugaan besarnya jumlah dana yang dikorupsi yang dilakukan dari 3 unit bank dengan 320 nasabah dan apakah sudah ada penetapan tersangka, Kasi Pidsus mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan kepada BPK untuk bersama-sama melakukan perhitungan, untuk tersangka setelah rampung pihaknya akan melakukan gelar perkara dan mengumuman nama tersangka, papar Elon.

Disamping itu Kasi Intel Kejari Samarinda Muhammad Mahdi, SH menambahkan untuk melancarkan pemeriksaan, pihaknya bekerjasama dengan pihak kelurahan untuk memanggil saksi di wilayahnya, saksi yang di panggil ada yang sudah pindah bahkan ada yang sudah ganti no hp, ada juga yang takut karena di panggil Kejaksaan.

Kasi Intel juga mengharapkan agar saksi penuhi panggilan untuk didengar keterangan sebagai saksi, "panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga tidak datang maka bisa kita menjemput karena diduga menghalangi penyidikan," terangnya.

"Kita mengharapkan kalau dipanggil datang saja diperiksa sebagai saksi, kalau tiga kali di panggil tidak datang maka bisa-bisa kita lakukan penjembutan," pungkas Mahdi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2