JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola Warnet karena diduga menyalahgunakan usahanya untuk dijadikan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, modus operandi dari kelompok ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok itu tersedia dalam wibsite SBOBET.
"Lima karyawan dan sembilan pemain judi online ditangkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).
Lebih lanjut Yusef menjelaskan cara beroperasi komplotan ini, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai uang tunai yang diserahkan oleh pemain judi online.
Diketahui, warnet tersebut dimiliki berinisial A yang kini menjadi buronan Polisi. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.
Selain itu, ada berinisial TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan. Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.
Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.
Menurut Yusef dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.
Saat penggerebekan barang bukti yang diamankan 26 unit komputer, router, modem, printer, server, kalkulator, buku rekap, ATM dan uang tunai Rp 3.300.000.
"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(bh/as) |