Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Judi Online
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
2024-06-25 22:26:26
 

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI yang di antaranya membidangi urusan sosial, Hidayat Nur Wahid, sangat menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Menko PMK, sekalipun sudah diklarifikasi, tetap saja itu terkesan berempati kepada judi on line yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Apalagi untuk program Bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. HNW sapaan akrabnya mengingatkan agar Pemerintah satu sikap dan satu semangat sukseskan Satgas Pemberantasan Judi On Line dari segala lininya apalagi belakangan Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi on line. Maka mestinya tidak ada pejabat pemerintah yang justru mewacanakan hal yang tidak sesuai dengan semangat satgas, karena wacana memberikan bansos itu mudah diartikan sebagai menunjukkan simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin karena judi on line.

"Pemerintah harusnya segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan, maupun dengan cara-cara efekti lainnya termasuk dengan melibatkan keluarga agar menjadi garda terdepan secara antisipatif mencegah bisa terjadinya judi on line, karena sudah sejak beberapa bulan yang lalu Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi on line, apalagi jumlah dan nilai transaksinya terus meningkat setiap waktu hingga lebih dari Rp 600 Triliun. Wacana pemberian bansos oleh Menko PMK itu justru terkesan permisif terhadap kejahatan judi on line mereka, dan tidak membantu spirit memberantas judi on line, dan bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan dana bansos," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6).

HNW menjelaskan, bansos utama yang digunakan oleh Pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria, yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

"Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Apalagi banyak laporan dari lapangan bahwa pelaku judi on line antara lain juga penerima bansos, jadi jangan sampai bansos malah memperpanjang lingkaran setan judi on line, padahal mestinya lingkaran setan itu diputuskan, sebagai kontribusi selamatkan Indonesia emas dari darurat judi on line" tegasnya.

"Dan bansos judi on line ini sama sekali belum pernah diusulkan apalagi dibahas di Komisi VIII DPR-RI, baik tahun lalu ketika membahas anggaran 2024 maupun saat ini ketika membahas rencana anggaran 2025. Sehingga memang tidak ada pos anggarannya di APBN baik tahun 2024 maupun 2025. Untuk yang ada pos anggarannya saja belum sepenuhnya mengatasi masalah kemiskinan,kalau dikurangi untuk bansos judi on line tentu akan semakin tidak menjadi solusi sosial, maka kami pasti menolaknya," sambungnya.

Apalagi dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang belum lama diteken Presiden Jokowi, bahwa langkah yang diambil Pemerintah untuk memberantas judi online adalah melalui pencegahan dan penegakan hukum.

Pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala perjudian online, bukan dengan pemberian bansos, yang bukannya mencegah tapi malah bisa mendorong orang untuk semakin nyaman berjudi online, dengan asumsi toh kalau kalah dan jatuh miskin, keluarganya akan mendapat bansos dari Pemerintah.

"Selain pencegahan, penegakan hukum juga harus semakin dioptimalkan, dan itu hanya bisa terjadi jika aparat penegak hukum terlebih dahulu sudah terbebas dari aktivitas judi online. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus segera bekerja optimal, selain menjatuhkan sanksi hukuman kurungan juga denda sebagaimana diberlakukan di Malaysia dan Singapura, agar kita bisa memetik bonus demografi positif dan menyongsong Indonesia Emas ketika bangsa Indonesia terselamatkan dari kondisi darurat judi online," pungkasnya.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2