SAMARINDA, Berita HUKUM - Tragedi mobil Toyota Hilux Nomor Polisi KT 8502 NN yang dikemudikan terdakwa Maripal, warga asal Mamahaq Teboq RT. 09 Kelurahan Mamahaq Teboq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menabrak Pom Bensin Mini (Pomini) di Jalan A. W. syahrani dan terbakar yang mengakibatkan 8 nyawa melayang, di tuntut penjara 10 tahun dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (7/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum Fajarudin Salampessy, SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutannya kepada terdakwa Maripal dihadapan Majelis Hakim bahwa terdakwa dalam sidang telah diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa berupa pengakuan, dimana yang satu dan lainnya saling bersesuaian ditambah dengan adanya barang bukti yang dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa maka telah diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana, jelas Jaksa Fajarudin dalam tuntutannya.
"Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau karena kesalahanya menyebabkan orang lain mati atau karena kesalahanya menyebabkan kebakaran, ledakkan atau banjir," ujar Fajar panggilan akrab Jaksa Fajarudin.
Diterangkan Jaksa dalam tuntutannya bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa bersama dengan saksi Murjani mengendarai mobil Merk Toyota Hilux tahun 2019 double cabin warna putih yang Nomor Polisi KT 8502 NN dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur menuju Kota Samarinda, tepatnya di Perumahan Grand Taman Sari dengan jarak tempuh kurang lebih 224,2 Kilo meter dengan kecepatan bervariasi antara 60 - 80 km/jam tanpa beristirahat.
Bahwa ketika dalam perjalanan, saksi Murjani menegur terdakwa agar mengurangi kecepatan mobil yang dikendarainya akibat saat berada di jalanan yang menikung, system pengereman ABS nya berbunyi namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melacu kendaraan dengan kecepatan antara 60-80 km/jam, jelas jaksa Fajar.
Ketika setelah tiba di Jl.A.W. Syahranie di Kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu sekitar pukul 04.45 WITA yang sudah masuk hari minggu tanggal 17 April 2022, terdakwa tetap melaju dengan kecepatan antara 80-100 km/jam, namun saat berbelok di tikungan Jl.A.W Syahranie di arah perumahan Villa Tamar, terdakwa kehilangan kendali atas mobilnya, sehingga mobil Merk Toyota Hilux tahun 2019 double cabin warna putih yang Nomor Polisi KT 8502 NN keluar jalur sebelah kiri dan menabrak Ruko dan baru berhenti setelah terperosok dalam selokan tepat di depan Ruko ( Toko Reski, Toko Sinar Mas Perkasa 2 dan Toko UD Prima Jaya), papar Jaksa Fajar dalam tuntutannya.
Bahwa setelah mobil Toyota Hilux yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti, muncul percikan api dari depan kap, sehingga terdakwa dan saksi Murjani menlompat keluar, setelah itu berselang 3 (tiga) menit api yang bersumber dari kap mobil tersebut merambat hingga ke 3 (tiga) toko tersebut sehingga mengakibatkan tinggal 1 (satu) keluarga dari Amiruddin antara lain korban Muhammad Lutfi Ardana, Kiki Resky, Ari Ani Rahayu, Siti Arabia, Muhammad Wahyu, Nur Aqila Azzahra, Auryani, Nur Alya Putri terbakar dan meninggal dunia, tegas Fajar.
"Perbuatan terdakwa dijerat dakwaan alternatip melanggar Kesatu Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua melanggar Pasal 359 KUHP atau pasal 188 KUHP," ujar Fajarudin.
Kepada majelis hakim JPU Fajarudin, SH kepada majelis hakim bahwa terdakwa tidak memberikan santunan kepada keluarga korban yang masih hidup, terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kehilangan 8 nyawa secara tragis.
JPU Fajar juga mengatakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP ,pasal 22 ayat (4) KUHAPdan ketentuan Pasal 222 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang setimpal atas perbuatannya.
Menyatakan terdakwa Maripal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maripal Bin Kunum dengan pidana penjara lama 10 tahun," tegas Jaksa Fajarudin, SH dalam amar tuntutannya.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.(bh/gaj) |