Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemensos
Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
2021-12-27 13:50:31
 

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.(Foto: Dok/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai hal yang utama perlu dilakukan pemerintah adalah memberantas kemiskinan, bukan menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu disampaikan Iskan dalam menanggapi terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2021, yang salah satunya berisi tentang penghapusan Ditjen PFM, per 14 Desember 2021.

“Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan ditjen). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” ujar Iskan saat dihubungi Parlementaria dari Jakarta, Jumat (24/12).

Iskan menegaskan tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika menghilangkan terminologi Kemiskinan, hal tersebut sudah dilakukan jamak dilakukan sehingga mengaburkan makna Kemiskinan itu sendiri. “Nomenklatur Miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah Pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” jelas Iskan.

Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut, jangan sampai hilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus masyarakat miskin. Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, maka kebijakan sampai soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya.

“Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci,” tegas legislator dapil Sumut II itu.

Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut, tidak ada Ditjen PFM dalam struktur organisasi Kemensos yang tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2