Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Suap dan Gratifikasi
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
2024-10-24 01:19:59
 

Jampidsus bersama Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung umumkan penetapan 3 oknum hakim di PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara serta vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum pengacara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi usai Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan, penangkapan dan pemeriksaan, pada Rabu 23 Oktober 2024.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip dari siaran persnya, Rabu malam (23/10).

Disebutkan Harli, tiga orang oknum hakim berinisal ED, HH dan M ditangkap di Surabaya. Sementara satu oknum Pengacara inisial LR diamankan di Jakarta. Penangkapan, lanjut Harli, dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

"Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan oknum pengacara, Tim Penyidik menemukan barang bukti di lokasi rumah tersangka LR di daerah Rungkut Surabaya, berupa: uang tunai Rp 1.190.000.000; USD 451.700; SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi," ungkap Harli.

Kemudian, sambung Harli, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.

"Ditemukan barang bukti berupa, uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000; serta dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone," lanjutnya.

Selanjutnya, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di 3 lokasi kediaman para tersangka oknum hakim.

"Tim Jampidsus menggeledah oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, dan mendapati barang bukti berupa: uang tunai Rp 97.500.000; SGD 32.000; Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, yakni berupa: uang tunai USD 6.000; SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik," beber Harli.

"Penggeledahan dilanjutkan di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, berupa: uang tunai Rp 104.000.000; USD 2.200; SGD 9.100; Yen 100.000; sejumlah barang bukti elektronik," terangnya.

"Dan penggeledahan oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, dan didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 21.400.000; USD 2.000; SGD 32.000; dan sejumlah barang bukti elektronik," tambahnya.

Penyidik, kemudian melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 3 oknum Hakim (PN Surabaya) sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan U.U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas U.U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 U.U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan U.U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas U.U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, 3 oknum Hakim PN (ED, HH dan M) sebagai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menangani perkara dengan terdakwa Ronald Tannur dan memvonis bebas. Penetapan vonis itu diduga janggal dan dinilai mencederai rasa keadilan. Perkara itupun mendapat sorotan publik dan menduga ada intrik-intrik dalam penetapan vonis tersebut. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian khusus yakni dengan memanggil dan memeriksa para hakim tersebut. Sehingga ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2