Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
Friday 17 Apr 2015 01:07:18
 

Pertemuan Internasional bertajuk “Perubahan iklim, trend pengelolaan hutan dan perampasan tanah” yang diselenggarakan oleh Eksekutif Nasional WALHI pada tanggal 15 – 16 April 2015, di Pendopo Walikota Mataram.(Foto: @edo_bundel)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Skema kebijakan internasional dalam penanganan perubahan iklim dinilai telah gagal dan justru menimbulkan berbagai persoalan dalam pengelolaan hutan dan perampasan tanah di berbagai negara.

Hal ini terungkap dalam Pertemuan Internasional bertajuk “Perubahan iklim, trend pengelolaan hutan dan perampasan tanah” yang diselenggarakan oleh Eksekutif Nasional WALHI pada tanggal 15 – 16 April 2015, di Pendopo Walikota Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta yang berasal dari kalangan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan aktivis WALHI setidaknya dari 20 provinsi.

Pengelolaan hutan dan lahan di berbagai negara menunjukkan praktik yang tidak relevan dengan krisis iklim dunia. Pengelolaan hutan dan lahan justru lebih mengutamakan kepentingan korporasi untuk ekspansi industri ekstraktif. Masyarakat di berbagai negara yang memiliki hutan luas seperti di Asia, Afrika, dan Amerika Latin justru menghadapi keadaan yang semakin sulit. Selain menghadapi masalah akibat dampak buruk perubahan iklim, mereka juga berhadapan dengan masalah perampasan tanah akibat ekspansi industri ekstraktif, proyek-proyek uji coba REDD+, dan berbagai skema baru pengelolaan hutan dan lahan dengan tujuan mitigasi perubahan iklim. Akibatnya, deforestasi, degradasi hutan, dan konflik perampasan tanah justru semakin meningkat.

Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Eknas WALHI menyampaikan dalam presentasinya, “Indonesia telah mengalami 4 (empat) fase penguasaan dan pengerukan sumber daya alam; logging, ekstraksi, monokultur, dan green washing. Monopoli hutan dan lahan oleh industri ekstraktif; Logging (25 juta Ha), HTI (10,1 juta Ha), Perkebunan sawit (12,5 juta Ha), dan tambang (3,2 juta Ha). Sampai di tahun 2014, 4 sektor ini telah menguasai sekitar 57 juta ha dari total 132 juta Ha kawasan hutan Indonesia dan diprediksi mencapai 80 juta Ha pada tahun 2020. Tahun 2014, deforestasi di Indonesia telah mencapai 5,6 juta Ha per tahun. Trend pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia akan memicu meningkatnya konflik perampasan lahan. Kementerian Kehutanan di tahun 2014 telah mengalokasikan 2,7 juta Ha untuk bisnis karbon dan restorasi melalui skema restorasi ekosistem meliputi Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, Papua, dan Maluku.”

Negosiasi internasional Conference of the Parties (COP) 20 di Lima, Peru telah menghasilkan keputusan Lima Call for Global Climate Action. Semua Negara Pihak menyepakati bahwa upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim masa depan akan dilaksanakan di bawah Konvensi Perubahan Iklim dengan menggunakan keluaran legal yang akan disepakati pada tahun 2015. Namun secara keseluruhan, hasil COP-20 Lima dinilai lebih mengutamakan kepetingan negara-negara maju dan korporasi, dan tidak signifikan dalam mengurangi emisi secara drastis sebelum tahun 2020. Beberapa pihak justru menyebutnya sebagai a ´Roadmap for Global Burning’,karena tidak ada rencana aksi yang penting hingga tahun 2020.

Dalam presentasinya, Winnie, Koordinator World Rainforest Movement (WRM) menegaskan, “Seperti halnya di Indonesia, perampasan tanah juga terjadi di negara-negara Amerika Latin dan Afrika sebagai wilayah yang kaya dengan hutan. Perampasan tanah terjadi akibat ekspansi perusahaan kayu, tambang, konsesi minyak dan gas, serta ekspansi perkebunan sawit dan tebu, agribisnis (peternakan, kedelai, ethanol), infrastruktur (hydrodam, jalan, rel kereta api, saluran air). Kebijakan utama untuk menghentikan deforestasi telah gagal (1980an -Tropical Forestry Action Plan (TFAP) of World Bank/FAO; 1990an Sustainable Forest Management (SFM); 2007-2014: REDD+; dan sekarang Zero Deforestation – NY declaration on forests 2014). Landscape REDD, Climate-Smart Agriculture, Biodiversity Offset, and BECCS – bioenergy berbasis hutan tanaman industri menjadi trend baru mitigasi perubahan iklim. Namun, sebenarnya skema ini lebih berorientasi bisnis dan hanya akan memunculkan konflik perampasan tanah model baru (green grabbing) di berbagai negara.”

Di sesi akhir pertemuan, seluruh peserta berpartisipasi dalam perumusan tuntutan dan strategi terkait penanganan krisis iklim, pengelolaan hutan, dan perampasan tanah. Tuntutan utama dalam rumusan ini bahwa semua skema kebijakan internasional dan nasional dalam penanganan iklim yang justru hanya mengutamakan kepentingan negara maju dan korporasi dan menciptakan perampasan tanah di berbagai daerah mesti ditolak dan dikampanyekan ke dunia internasional. Hal terpenting lainnya adalah menguatkan posisi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan upaya penyelesaian konflik perampaasan tanah. Rumusan ini juga menegaskan bahwa kearifan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan lahan semestinya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan pengelolaan hutan baik di level nasional ataupun internasional.(walhi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2