JAKARTA, Berita HUKUM - Selebritas Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat berpesta usai disuntik vaksin Covid-19.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto lewat pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).
Sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok ... Baca Selengkapnya. |