JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dahliah Umar juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas, dengan berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif-kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Atas pelanggaran Kode Etik tersebut, DKPP memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar.
Selain itu, DKPP juga mengingatkan, sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar agar segera mengambil langkah-langkah untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pasti, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan DPT pada 2 Juni 2012, tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta tentang penetapan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, Jumat (6/7), di Gedung Sekretariat Negara, Jl. MH. Thamrin, Jakarta.
“Dahliah terbukti telah melanggar Kode Etik pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c, dan pasal 12 huruf d, serta pasal 41 ayat (2), (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran,” urai Jimly Seperti dikutip dari kpu.go.id pada Jumat (6/7).
Pelanggaran Kode Etik tersebut, menurut Jimly, karena sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan tidak menetapkan sebagaimana mestinya, melainkan hanya melakukan penandaan. Hal itu kemudian menimbulkan ketidakpastian, keraguan, dan kecurigaan.
Kode Etik dimaksud diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
Dalam sidang yang terbuka itu, selain Prof. Jimly sebagai Ketua DKPP, hadir juga anggota DKPP yang lain, yakni, Ida Budhiati, Saut H. Sirait, Nur Hidaya Sardini, dan Nelson Simanjuntak.
Sebagai pihak Teradu, kelima anggota KPU DKI Jakarta hadir lengkap, yakni Dahliah (Ketua), Jamaluddin Hasim, Aminullah, Sumarno, dan Suwantono.
Sedangkan dari pihak Pengadu, hadir B. J. Bangkit (perwakilan dari tim advokasi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin-Nono Sampono), Sirra Prayino (perwakilan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama), dan Agus Okto (perwakilan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini).
Sidang dengan agenda pembacaan keputusan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, DKPP menggelar 2 (dua) kali persidangan pada 27 Juni dan 3 Juli 2012, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta. (dd/red/sya) |