JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, berkas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum.
“Sehingga perkara Dhana akan segera disidangkan di pengadilan. Dan rencananya, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan dalam waktu minggu depan,”ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (15/6).
Lebih lanjut, Andhi memastikan, bahwa mantan pegawai pajak ini akan dikenai pasal kumulatif. "Ya dua itulah korupsi dan pencucian uang, kumulatif," sambungnya.
Sementara itu terhadap berkas tersangka Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak) yang terkait kasus Dhana, Andhi memastikan terhadap keempat tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan. "Itu tetap jalan ya itu kan masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Dhana Widyatmika merupakan mantan pegawai pajak yang memiliki rekening gendut. Tetapi berdasarkan penuturan para kerabatnya. Dhana merupakan pria yang taat beribadah dan jujur.
Bahkan lima tahun yang lalu, sebuah majalah islami menuliskan artikel dengan judul "Meski Dalam Kondisi Sakit, Berkah dari Ridho Ibu Tidak Berubah." Karena keikhlasan hatinya merawat ibu kandungannya yang memderita gagal ginjal.
Yang lebih mengejutkan, Dhana tidaklah membayar dan sengaja meminta majalah tersebut menuliskan profilnya. Melainkan pertemuan tidak sengaja antara redaktur Tarbawai dengan Dhana di rumah sakit TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Karena ke ikhlasnya merawat sang ibu kandunganya. (inc/bie)
|